Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Duga Pejuang Lingkungan di Sunggal Dikriminalisasi, Minta Parlindungan Silitonga Dibebaskan

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 16.28 WIB
lbh_medan_duga_pejuang_lingkungan_di_sunggal_dikriminalisasi_minta_parlindungan_silitonga_dibebaskan

Warga Desa Pujimulyo didampingi kuasa hukum, Sofyan Muis Gajah, saat konferensi pers di Kantor LBH Medan. (Foto: Dokumen LBH Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (30/7/2026) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga seorang warga sekaligus pejuang lingkungan hidup di Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban kriminalisasi setelah menolak aktivitas PT Leomas Inti Nawasena di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum warga sekaligus pejuang lingkungan hidup dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah. Sofyan menjelaskan, saat ini satu orang warga telah ditangkap dan ditahan oleh anggota Polrestabes Medan atas dugaan perusakan fasilitas PT Leomas Inti Nawasena yang diduga berkaitan dengan aksi unjuk rasa warga.

"Seorang warga Desa Pujimulyo bernama Parlindungan Silitonga ditangkap pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah Parlindungan bersama masyarakat sekitar melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang masuk perusahaan pada Minggu (8/2/2026)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima MISTAR, Kamis (30/7/2026).

Menurut Sofyan, warga secara spontan melakukan aksi protes karena keberadaan PT Leomas Inti Nawasena dinilai telah mencemari lingkungan dan menimbulkan kebisingan di sekitar permukiman yang mengganggu waktu istirahat warga.

"Aksi protes warga justru ditanggapi oleh pihak PT Leomas Inti Nawasena dengan membuat laporan polisi Nomor LP/B/611/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Februari 2026 dengan pelapor atas nama Meriana," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir Parlindungan bersama warga secara rutin menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena.

"Beroperasinya perusahaan ini dirasakan menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, seperti kebisingan, kualitas udara yang tidak sehat, bau menyengat, serta debu. Parlindungan bersama warga telah mengajukan keberatan melalui pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pengaduan masyarakat ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, hingga DPRD Deli Serdang," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, dari berbagai upaya yang dilakukan warga, hanya DPRD Deli Serdang yang merespons dengan mengeluarkan rekomendasi agar PT Leomas Inti Nawasena ditutup.

"Sudah beragam upaya dilakukan, akan tetapi tidak ada perubahan pada aktivitas PT Leomas Inti Nawasena. LBH Medan menilai penangkapan dan penahanan Parlindungan dilakukan secara sewenang-wenang serta diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Ia juga mengatakan proses penangkapan tidak disertai pemberian surat perintah penangkapan kepada Parlindungan maupun keluarganya. Menurut Sofyan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 95 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Belum lagi pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian kepada Parlindungan sebanyak lima pasal, yakni Pasal 308 ayat (1) KUHP, Pasal 262 ayat (1) KUHP, Pasal 521 ayat (1) KUHP, Pasal 246 huruf a KUHP, dan Pasal 20 huruf b KUHP," tambahnya.

Karena itu, LBH Medan mendesak Polrestabes Medan segera membebaskan Parlindungan tanpa syarat.

"LBH Medan mendesak Polrestabes Medan segera membebaskan Parlindungan karena aksi protes yang dilakukannya merupakan pelaksanaan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kami juga meminta dihentikannya segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan warga Desa Pujimulyo," ucap Sofyan.

LBH Medan juga mendesak Kapolrestabes Medan segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga tidak menjalankan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan Parlindungan.

"Kami juga mendesak Pemkab Deli Serdang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Deli Serdang," tutur Sofyan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Leomas Inti Nawasena maupun Polrestabes Medan terkait dugaan kriminalisasi tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN