Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, Sabu dan Uang Tunai Disita

Residivis kasus narkotika berinisial DF diamankan personel Polres Pelabuhan Belawan setelah diduga kembali mengedarkan sabu. (Foto: Humas Polres)
Medan, MISTAR.ID – Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial DF (40) di Desa Manunggal Pasar VI, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, setelah menerima informasi dari masyarakat, pada Rabu (29/7/2026).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dipastikan benar, personel Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring pada Kamis (30/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu, satu bundel plastik klip kecil baru, satu dompet abu-abu yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu dompet hitam, satu unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui DF merupakan residivis kasus narkotika. Polisi menduga tersangka kembali menjalankan bisnis peredaran sabu di wilayah tersebut sebelum akhirnya ditangkap.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku," kata Aditya.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
LBH Medan Duga Pejuang Lingkungan di Sunggal Dikriminalisasi, Minta Parlindungan Silitonga Dibebaskan


















