Friday, June 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Praktisi Hukum Soroti Kasus BBM Jeriken di Medan, Sebut Berpotensi Kriminalisasi

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 19.18
EH
DI
praktisi_hukum_soroti_kasus_bbm_jeriken_di_medan_sebut_berpotensi_kriminalisasi

Praktisi hukum Kota Medan, Hari Irwanda. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan yang menyeret Aziz Apandi Silalahi selaku buruh pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM menuai sorotan publik.

Praktisi hukum Kota Medan, Hari Irwanda, menyebutkan kasus ini berpotensi menjadi kriminalisasi hukum bagi Aziz dan Ranning. Menurut dia, tidak sepatutnya membeli 20 liter pertalite dikenakan pasal mafia migas.

"Saya berpendapat bahwa penanganan perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pedagang minyak eceran kecil yang menggantungkan hidupnya pada usaha skala mikro di pinggir jalan," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Jumat (12/6/2026).

Ia pun mengatakan, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Hari berujar, rasa keadilan dan proporsionalitas aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penegakan hukum dipertaruhkan di sini.

"Saya menilai perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan pembelian sekitar 20 liter pertalite menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum. Kalau memang 20 liter bensin disebut sebagai mafia bensin, logikanya yang pedagang bensin eceran di Kota Medan atau daerah lain bisa ditangkap juga," ujarnya.

Hari juga menyoroti pasal yang dikenakan kepada Aziz dan Ranning, yakni Pasal 55 Undang-Undang Migas. Ia meminta APH jeli dan teliti dalam menjerat pasal kepada setiap terduga pelaku tindak pidana.

"Saya menilai ancaman pidana yang sangat berat dalam perkara ini perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan jumlah BBM yang dipersoalkan, latar belakang terdakwa, dan tujuan penggunaan BBM tersebut," tambahnya.

Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memeriksa dan mengadili kasus ini agar melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kami meminta agar majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Hari menghormati seluruh rangkaian proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan putusan akhir kepada majelis hakim. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN