Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) saat di Kejagung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Bisnis/Anshary Madya Sukma)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik yang dibeli BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026), dilansir Detikcom.
Menurut Syarief, PT YAT merupakan perusahaan penyedia motor listrik yang dibeli oleh BGN. Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Di tengah proses penyidikan, Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia disebut menyampaikan keterangan yang mencantumkan 26 nama terkait perkara tersebut.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. (hm25)
BERITA TERPOPULER























