Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Rp5 Miliar

Kejari Medan saat menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial S alias Acai dalam kasus penggelapan Rp5 miliar. (Foto: Dok. Kejari Medan)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang tersangka inisial S alias Acai terkait kasus penggelapan uang PT Graha Konstruksi Sejati sejak 2019–2025 senilai Rp5 miliar.
Penahanan tersangka dilakukan pihak JPU setelah menerima pelimpahan Direktur PT Graha Konstruksi itu beserta barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II dari tim penyidik.
"Benar, hari ini JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Kejari Medan," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler.
Dijelaskan Valentino, pelimpahan tahap II dilakukan pasca-berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga tahapan penanganan perkara selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan penuntutan.
"Setelah proses pelimpahan dilakukan, tim JPU langsung melakukan penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan (tersangka)," ujarnya.
Valentino melanjutkan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan sembari JPU menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk diadili.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menerangkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi terkait penyimpangan uang perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Medan tersebut.
Menurut hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, terdapat transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Zulkarnain menyebut nilai kerugian yang timbul mencapai Rp5 miliar.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER























