Kasus Dugaan Penggelapan Emas 100 Gram di Batu Bara Naik ke Tahap Penyidikan

Kantor Satreskrim Polres Batu Bara. (Foto: Istimewa/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Ellen Nainggolan, warga Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada April 2024, kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Kriswanto, saat dikonfirmasi MISTAR, Jumat (22/5/2026).
Ia mengatakan, untuk meningkatkan status penanganan perkara, pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti. Namun, Kriswanto belum merinci jenis alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Kriswanto juga belum memberikan jawaban pasti.
Sementara itu, Ellen selaku pelapor menceritakan awal mula dugaan penggelapan yang diduga dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial ES, warga setempat.
“Sekitar enam tahun lalu, ES meminjam perhiasan emas milikku seberat 100 gram. Namun, setiap kali diminta dikembalikan, ES selalu mengatakan nanti,” ujarnya dengan nada kecewa.
Karena terus diberi janji tanpa kepastian, Ellen akhirnya kehilangan kesabaran dan membuat laporan polisi di SPKT Polres Batu Bara pada April 2024.
“Meski sudah bolak-balik dipanggil, sampai sekarang belum ada tindakan dari Satreskrim untuk menangkap terlapor,” keluhnya.
Ia mengaku hanya menerima informasi dari penyidik bahwa gelar perkara telah dilakukan pada awal Februari 2026.
Merasa kasusnya berjalan di tempat, Ellen memohon kepada Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, agar memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap terlapor.
“Mohon Pak Kapolres, perintahkan anggota Bapak untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan yang saya buat di Polres Batu Bara pada April 2024 lalu serta menangkap terlapornya,” pinta Ellen.
PREVIOUS ARTICLE
Kebakaran di Binus Anggrek Jakbar, Asap Tebal Penuhi Area Kampus















