Friday, August 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Perwira TNI Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dipecat dalam Kasus Sabu

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 18.17 WIB
perwira_tni_dituntut_5_tahun_penjara_dan_dipecat_dalam_kasus_sabu

Mayor Laut Faisal Mulia saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus peredaran sabu-sabu. (Foto:dokumen Anugrah Nasution/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (14/8/2026) - Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, dituntut lima tahun penjara dan dipecat.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur, Letkol Bambang Permadi, di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Jumat (14/8/2026). Oditur menilai perbuatan Faisal telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana peredaran sabu-sabu dengan menggunakan pesawat militer jenis CN 235 secara berulang kali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta dipecat dari dinas militer," ucap Bambang dalam surat tuntutannya.

Menurut oditur, perbuatan Faisal melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa menggunakan fasilitas penerbangan TNI Angkatan Laut (AL) dalam melakukan tindak pidana, terdakwa tak mengindahkan perintah Panglima TNI tentang larangan penyalahgunaan narkotika, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa sebagai perwira tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya," kata Bambang sembari menyampaikan bahwa tidak ada keadaan yang meringankan.

Oditur mengungkapkan, Faisal melakukan aktivitas bisnis haram tersebut dengan tujuan untuk memperkaya diri dan tetap bisa menggunakan sabu secara gratis.

"Terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapatkan uang banyak dengan cara yang mudah dan dapat mengonsumsi narkotika dari kelebihan narkotika yang dibeli. Perbuatan terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Faisal diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Sarifuddin Tarigan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (18/8/2026) mendatang.

Kasus ini bermula saat Faisal menjabat sebagai Kasiopslat Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau pada 23 November 2025. Faisal bersama istri berinisial MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam pada 22 November 2025. Faisal menghubungi rekannya, Rizal, untuk membeli sabu.

Faisal meminta Rizal menghubungi Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram. Tak lama, Kapak memenuhi permintaan itu dan datang ke penginapan Faisal. Di dalam kamar, Faisal menerima sabu tersebut dan kemudian membayar seharga Rp7,5 juta.

Setelah membeli sabu tersebut, Faisal bersama sang istri dan Kapak memakai sabu. Kemudian, Faisal bersama istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma, Batam. Mereka kemudian kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu.

Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang menuju Jakarta. Faisal kemudian menyuruh istrinya untuk mencari pembeli sabu. Istrinya menawarkan sabu kepada tiga wanita berinisial NI, NA, dan AB. Sang istri meminta uang muka untuk mengirim sabu ke Madiun, Jawa Timur.

Sembari mengonsumsi sabu, di hari yang sama, Faisal mulai mengemas sabu dari Kapak menjadi 14 paket. Ada 12 bungkus yang dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkannya ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.

Sisa dua paket sabu disimpan di tempat yang berbeda. Satu paket disimpan Faisal di dalam kotak rokok merek HD yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku baju terbang dan satu paket sabunya lagi disimpan sang istri di dalam lemari rumah.

Istri Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu kepada kopilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wing Udara 1. Selang sejam lebih, Faisal ke shelter CN 235 untuk merplug dan langsung saja dia ditangkap Kepala Seksi (Kasi) Intelud, Mayor Edwar, dengan barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim ke Madiun dengan menggunakan pesawat udara TNI AL.

Selanjutnya, Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Rumah Faisal turut digeledah sehingga petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dan peralatan untuk menggunakan sabu. Total berat sabu dari 14 paket itu mencapai 9,83 gram.

Dari keterangan Faisal, sabu itu seluruhnya dibelinya dari Kapak. Sabu yang awalnya 8 gram tersebut ternyata beratnya dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp7,5 juta. Dari penjualan sabu tersebut, Faisal mendapat keuntungan setiap paket sebesar Rp8,3 juta. Uang tersebut kembali diputarnya untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

Selama tiga bulan berdinas sebagai Kasiopslat Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, Faisal telah menjual sabu ke daerah Kota Surabaya, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), serta kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN