Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang mengoperasikan situs Ujangbet. Jaringan tersebut diketahui memiliki server di Kamboja dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp890 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik judi online, sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.
“Bareskrim Polri melakukan langkah-langkah penindakan seiring banyaknya informasi dari masyarakat mengenai maraknya tindak pidana perjudian online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota hingga Batam. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan Ujangbet.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp10 miliar, 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, mata uang asing, serta perhiasan emas dan perak.
Wira menyebut jaringan Ujangbet memiliki modus yang berbeda dibandingkan praktik judi online pada umumnya. Selain rekening bank dan dompet digital, jaringan tersebut memanfaatkan deposit pulsa sebagai salah satu metode transaksi.
Menurut Wira, pemain yang mengakses situs Ujangbet akan diarahkan untuk melakukan deposit sebelum memasang taruhan. Deposit dapat dilakukan melalui rekening, dompet digital maupun pulsa.
Pulsa yang digunakan pemain kemudian terkumpul pada admin yang berada di Kamboja. Untuk mengubah pulsa tersebut menjadi uang tunai, admin di Kamboja berkomunikasi dengan perantara serta distributor pulsa di Indonesia.
Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen atau toko pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan provider. Pola tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas judi online.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi menemukan nilai transaksi jaringan tersebut mencapai sekitar Rp890 miliar.
“Setelah dilakukan akumulasi transaksi atau pembelian pulsa yang dilakukan para tersangka pada periode April 2025 hingga April 2026, nilainya kurang lebih Rp890 miliar,” kata Wira.
Bareskrim menetapkan sembilan orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni:
AI, penyedia rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk withdraw atau pembagian keuntungan kepada pemain.
J, pengendali sekaligus pemegang rekening penampung yang terhubung dengan admin transfer pulsa.
LS dan KS, admin transfer pulsa yang bertugas membagikan nomor rekening penampung serta melakukan pembayaran kepada admin di Kamboja.
AV, pengendali admin pulsa sekaligus atasan LS dan KS yang memiliki akses langsung ke Kamboja.
S, agen penyedia nomor telepon seluler untuk menerima pulsa yang berasal dari aktivitas judi online.
N, pemilik rekening yang digunakan S untuk menerima transaksi pulsa.
TW, admin atau agen S yang mengendalikan token rekening serta mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa.
FV, penampung pembelian pulsa yang diduga berasal dari praktik pencucian uang hasil judi online.

























