Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Dukung RUP2SK: OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online dan Perkuat Satgas Pasti

Mistar.idJumat, 5 Juni 2026 16.19
journalist-avatar-top
AA
dukung_rup2sk_ojk_blokir_33836_rekening_judi_online_dan_perkuat_satgas_pasti

Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat menyampaikan pemaparan melalui zoom. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen penuh untuk menjalankan penambahan tugas dan wewenang baru yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUP2SK).

Langkah ini dipandang strategis guna memperkokoh fondasi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari ancaman aktivitas ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menyambut baik kepercayaan besar yang diberikan oleh pemerintah dan DPR RI. Penambahan fungsi regulasi tersebut akan dieksekusi secara profesional, pruden (hati-hati), dan akuntabel demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Salah satu poin krusial yang termaktub di dalam RUP2SK adalah penguatan fungsi pencegahan, serta penanganan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). Terkait isu krusial tersebut, OJK membeberkan data penindakan masif yang telah dieksekusi di lapangan.

Friderica mengatakan, OJK telah bergerak agresif memutus rantai aliran dana perjudian siber yang saat ini marak terjadi di tengah masyarakat dengan membekukan akses perbankan para pelaku.

"Dalam upaya pemberantasan judi online, OJK saat ini telah tergabung aktif dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Langkah konkret yang sudah kami jalankan di antaranya adalah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.836 rekening bank yang terindikasi kuat terafiliasi dengan aktivitas judi online," kata Friderica saat pemaparan Asemen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK melalui Zoom, Jumat (5/6/2026).

Selain pemblokiran massal, OJK juga telah menginstruksikan kepada seluruh industri perbankan nasional untuk memperketat sistem pengawasan internal. Perbankan diwajibkan menerapkan mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD) secara mendalam guna menyaring profil nasabah dan mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini.

Friderica mengatakan penguatan yang dibawa oleh RUP2SK ini akan melipatgandakan daya pukul Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), di mana OJK bertindak sebagai koordinator utama di dalamnya.

Satgas Pasti sendiri dibentuk berdasarkan mandat langsung dari Pasal 247 Undang-Undang P2SK Tahun 2023. Wadah koordinasi ini terus berkembang pesat dan menjadi benteng pertahanan utama negara dalam memberantas ekosistem keuangan ilegal.

"Saat ini Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang sudah diperkuat oleh 21 otoritas, kementerian, dan lembaga. Jumlah anggota ini masih terus bertambah seiring tingginya antusiasme berbagai instansi pemerintah lain yang ingin bergabung. Masuknya penguatan regulasi di dalam RUP2SK ini tentu kami sambut baik agar pemberantasan investasi bodong, pinjol ilegal, dan judi online bisa semakin optimal dan mematikan," ucapnya.

Kendati siap mengemban tanggung jawab baru, OJK tidak menampik bahwa perluasan yurisdiksi pengawasan ini menuntut adanya konsekuensi logis berupa penguatan kapasitas institusi, mulai dari aspek sumber daya manusia (SDM) hingga kecukupan anggaran operasional.

OJK berharap komitmen regulasi ini didukung penuh oleh sinergi dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk aparat penegak hukum di lapangan.

"Kami sangat mengharapkan adanya dukungan penguatan sumber daya serta sinergi yang kokoh dengan seluruh pemangku kepentingan. Harmonisasi ini penting agar implementasi undang-undang yang baru ini dapat berjalan mulus di lapangan, dan pada akhirnya memberikan manfaat yang optimal bagi ketahanan perekonomian nasional serta bangsa dan negara," tutur Friderica.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN