OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Terkait Kasus Debt Collector Teror Damkar Semarang

Ilustrasi OJK. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi setelah viral kasus debt collector yang diduga melakukan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk meneror nasabah pinjaman online.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama untuk memastikan pihak ketiga melakukan penagihan secara patuh, profesional, dan beretika,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Selain itu, Direktur Utama perusahaan juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis.
OJK turut memerintahkan perusahaan menyusun dan menjalankan langkah perbaikan terhadap sistem penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector.
Langkah perbaikan tersebut meliputi penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, hingga penguatan standar perilaku dan mekanisme pengawasan.
Selain itu, perusahaan juga diminta memperbaiki sistem pengendalian kualitas, meningkatkan pelatihan tenaga penagihan, serta memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Agus menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara layanan pinjaman daring.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
OJK juga menegaskan akan terus memantau pelaksanaan langkah perbaikan tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator memastikan akan mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























