Pemkab Deli Serdang Segel 33 Ruko Eks Delimas, Penghuni Sepakat Lanjut Sewa

Pengosongan dan penyegelan 33 unit ruko eks Delimas Lubuk Pakam. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melakukan pengosongan dan penyegelan 33 unit rumah toko (ruko) eks Delimas di Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026).
Proses penertiban sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni ruko dan massa aksi unjuk rasa di kawasan ruko Alam Baru. Aksi saling dorong antara massa dan petugas sempat terjadi, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak berujung pada bentrokan yang lebih besar.
Pengamanan aset tersebut akhirnya diakhiri dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dan para penghuni ruko untuk melanjutkan pemanfaatan bangunan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 33 unit ruko yang ditertibkan berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1996 milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Pengamanan aset dilakukan setelah berakhirnya kerja sama pemanfaatan antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995, hak pemanfaatan bangunan diberikan hingga berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
Selanjutnya, melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, PT Delimas Suryakannaka menyerahkan tanah beserta bangunan kepada Pemkab Deli Serdang. Dengan demikian, seluruh aset tersebut resmi menjadi barang milik daerah.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, mengatakan para penghuni ruko bersedia melanjutkan pemanfaatan bangunan melalui mekanisme sewa.
Setelah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai kemampuan masing-masing, para penghuni akan memperoleh hak pemanfaatan kembali melalui mekanisme HGB sesuai aturan yang berlaku.
"Kontrak dilakukan setiap lima tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun sesuai ketentuan. Pemerintah juga memahami kondisi perekonomian masyarakat sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan," jelas Edwin.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























