Pemilik Ruko Delimas Lubuk Pakam Resah, HGB Tak Diperpanjang Pemkab Deli Serdang

Ruko di Delimas Plasa Lubuk Pakam.(Foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Para pemilik ruko di kawasan Delimas Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku resah dan cemas setelah mengetahui Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti yang mereka tempati tidak diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal saat mereka membeli ruko puluhan tahun lalu.
Sebagian besar pemilik ruko diketahui membeli unit usaha tersebut pada tahun 1996 dan mulai menempatinya sekitar tahun 1998. Namun, sejak Agustus 2025, persoalan perpanjangan HGB mulai mencuat dan hingga kini belum menemui titik temu.
Salah seorang pemilik ruko yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan, Jumat (6/2/2026), bahwa pada 12 Agustus 2025 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Deli Serdang membagikan formulir pendataan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Pemkab Deli Serdang. Formulir tersebut dilampiri surat yang ditujukan kepada Bupati Deli Serdang dan Direktur PT Delimas Suryakannaka Lubuk Pakam.
“Dua hari kemudian, para pemilik ruko menyerahkan formulir tersebut dan mendapat penjelasan bahwa masa HGB akan berakhir pada 24 September 2025,” kata pemilik ruko.
Saat itu, para pemilik mempertanyakan alasan penolakan permohonan perpanjangan HGB yang telah diajukan satu hingga dua tahun sebelumnya melalui notaris. Namun, pejabat terkait meminta para pemilik menunggu hingga masa HGB berakhir untuk menentukan kebijakan selanjutnya, apakah diperpanjang atau dialihkan menjadi sewa.
Pada 19 Januari 2026, para penghuni ruko menerima undangan sosialisasi pemanfaatan ruko dengan skema sewa di atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 yang dilaksanakan keesokan harinya. Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Deli Serdang, TM Yahya, menyampaikan bahwa HGB tidak dapat diperpanjang dan Pemkab menawarkan skema sewa dengan nilai antara Rp23.716.000 hingga Rp25.239.000 per tahun, dengan kontrak selama lima tahun serta rencana kenaikan secara bertahap.
Pernyataan bahwa setelah HGB berakhir seluruh tanah dan bangunan akan menjadi aset Pemkab Deli Serdang memicu penolakan dari para pemilik ruko.
Para pemilik berpegang pada Pasal 8 sertifikat tanah serta Akta Jual Beli (AJB) yang menyebutkan adanya hak perpanjangan setelah masa HGB selama 30 tahun berakhir. Mereka juga meminta pertemuan langsung dengan Bupati Deli Serdang dan pihak PT Delimas untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Persoalan berlanjut dalam rapat pada 2 Februari 2026, setelah para pemilik menerima undangan tertanggal 30 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri pejabat Disperindag, Inspektur Pemkab Deli Serdang, serta Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang. Dalam rapat itu, Pemkab menyampaikan keputusan untuk memperpanjang pemanfaatan ruko dengan skema sewa selama 20 tahun yang dibagi dalam empat periode lima tahunan, dengan nilai sewa sesuai perhitungan sebelumnya.
Opsi tersebut kembali ditolak oleh para pemilik ruko. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta ketentuan dalam sertifikat dan AJB yang mereka miliki.
Inspektur Pemkab Deli Serdang, H. Edwin Nasution, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, HGB di atas tanah HPL tidak dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir dan aset akan kembali menjadi milik pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan batas waktu satu minggu bagi para pemilik ruko untuk menentukan sikap.
Ancaman penutupan ruko apabila tidak tercapai kesepakatan hingga 9 Februari 2026 menambah kekhawatiran para pemilik. Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan adanya penertiban pedagang di Plaza Delimas Lubuk Pakam pada 18 Januari 2026 yang melibatkan ratusan personel Satpol PP dan instansi terkait.
Para pemilik ruko berharap Pemkab Deli Serdang membuka ruang dialog yang lebih transparan serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang telah menempati dan mengelola ruko tersebut selama puluhan tahun.




















