Pemkab Deli Serdang Segel dan Kosongkan 17 Lapak di Pasar Delimas

Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu dari 17 lapak jualan berupa gedung dan ruko yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Lubuk Pakam. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa sekaligus penyegelan terhadap 17 lapak jualan berupa gudang dan rumah toko (ruko) yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Hesron T Girsang, menjelaskan dalam Pasal 6 perjanjian tersebut disebutkan jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan dan mengelola lokasi ditentukan hingga berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua selama 30 tahun sejak diterbitkannya HGB.
“Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu, masa hak pemanfaatan berakhir bersamaan dengan berakhirnya HGB, yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkan,” ujar Hesron.
Ia menambahkan, dasar hukum lainnya adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.
Dalam dokumen tersebut, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua, dan pihak kedua menerima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1996 di Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam.
“Di Pasal 3 disebutkan, sejak berita acara serah terima ditandatangani, seluruh bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 beralih haknya menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan kerja sama pemanfaatan dinyatakan selesai,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, petugas melakukan pengosongan serta memasang tanda segel pada sejumlah bangunan yang sebelumnya masih digunakan untuk aktivitas perdagangan di area Pasar Delimas.
Pemkab Deli Serdang menyatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut berakhirnya masa kerja sama dan untuk penataan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (hm27)




















