Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Profil Kuntadi, Jaksa Senior yang Dipercaya Prabowo Jadi Jampidsus Kejaksaan Agung

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 19.25 WIB
profil_kuntadi_jaksa_senior_yang_dipercaya_prabowo_jadi_jampidsus_kejaksaan_agung

Kuntadi, Jampidsus Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kuntadi bukan sosok baru dalam jajaran pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung. Jaksa senior ini telah berpengalaman menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Perjalanan Karier Kuntadi di Kejaksaan

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Ia memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Agung pada 1996.

Kariernya terus berkembang hingga dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis. Pada 2017, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namanya semakin dikenal ketika menduduki posisi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 2022.

Dalam posisi tersebut, Kuntadi memimpin penyidikan berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pihak.

Rekam Jejak Tangani Kasus Korupsi Besar

Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8 triliun.

Kasus tersebut menyeret sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar, mencapai ratusan triliun rupiah.

Selain itu, sejumlah perkara lain yang pernah ditangani antara lain:

  1. Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2022.
  2. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.
  3. Dugaan rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka.
  4. Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
  5. Dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Pernah Raih Penghargaan Jaksa Tangguh

Atas kiprahnya dalam penanganan perkara korupsi, Kuntadi pernah menerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Setelah itu, kariernya berlanjut dengan penunjukan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Ia kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada November 2025, Presiden Prabowo mengangkat Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Dalam posisi tersebut, Kuntadi memimpin upaya pemulihan aset negara dari berbagai perkara hukum, termasuk pengelolaan barang rampasan negara.

Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Kini, Kuntadi dipercaya mengemban tugas sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.

Sebagai pimpinan bidang tindak pidana khusus, Kuntadi akan bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Pengalaman panjangnya dalam menangani perkara besar menjadi modal utama dalam menjalankan tugas baru sebagai salah satu pejabat penting di Korps Adhyaksa.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN