Monday, September 7, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Jerman Minta ICJ Gugurkan Gugatan Nikaragua soal Dukungan ke Israel

Mistar.idSenin, 7 September 2026 pukul 15.01 WIB
jerman_minta_icj_gugurkan_gugatan_nikaragua_soal_dukungan_ke_israel

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. (foto: AFP/Remko de Waal)

news_banner

Den Haag, MISTAR.ID - Jerman pada Senin (7/9/2026) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) menggugurkan gugatan Nikaragua yang menuduh Berlin “memfasilitasi genosida” melalui dukungannya terhadap Israel.

Dilansir AFP, permintaan itu disampaikan dalam rangkaian sidang empat hari yang dimulai hari ini di Den Haag. Berlin mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi ICJ sekaligus terhadap dapat diterimanya sejumlah tuntutan Nikaragua.

Langkah tersebut menjadi upaya Jerman untuk menghentikan perkara sebelum masuk ke pemeriksaan pokok.

Kasus ini bermula pada 2024, setelah pecahnya perang di Gaza. Nikaragua menuding Jerman melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 karena tetap memberikan dukungan kepada Israel.

Nikaragua sebelumnya meminta ICJ mengeluarkan tindakan darurat untuk memaksa Jerman menghentikan seluruh bantuan kepada Israel, terutama peralatan militer.

Namun pada April 2024, ICJ menolak permintaan tersebut karena menilai kondisi saat itu belum cukup menjadi dasar untuk mengeluarkan perintah darurat.

Meski demikian, gugatan utama tetap berjalan.

Kini, Jerman berupaya meyakinkan hakim bahwa ICJ tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut atau bahwa sebagian tuntutan Nikaragua tidak dapat diterima.

Rincian argumentasi Berlin sejauh ini belum dipublikasikan.

Setelah Jerman menyampaikan argumentasinya hari ini, Nikaragua akan memberikan tanggapan. Kedua negara kemudian kembali mendapat kesempatan menyampaikan pendapat di hadapan pengadilan pada Rabu (9/9/2026) dan Kamis (10/9/2026).

ICJ rata-rata membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menjatuhkan putusan atas keberatan awal semacam ini.

Jika keberatan Jerman dikabulkan, perkara tersebut bisa dihentikan sepenuhnya. Namun jika ditolak, kasus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang pada April 2024, Nikaragua menuduh Jerman bersikap kontradiktif karena memberikan bantuan kemanusiaan kepada Gaza, tetapi pada saat yang sama tetap memasok senjata kepada Israel.

Duta Besar Nikaragua untuk Belanda, Carlos Jose Arguello Gomez, bahkan menuding Jerman tidak mampu membedakan antara pembelaan diri dan genosida.

Jerman membantah tuduhan itu dan menyebut gugatan Nikaragua “sangat bias”.

Berlin juga menegaskan bahwa perdagangan senjatanya dengan Israel melalui proses pemeriksaan ketat yang disebut melampaui persyaratan hukum internasional.

Dukungan kuat Jerman terhadap Israel berkaitan erat dengan sejarah Nazi. Berlin selama ini menempatkan keamanan Israel sebagai salah satu prinsip utama kebijakan luar negerinya.

Perkara ini terpisah dari gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ yang menuduh negara tersebut melakukan genosida di Gaza. Israel membantah tuduhan tersebut.

Putusan ICJ bersifat mengikat bagi negara yang berperkara, tetapi pengadilan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memaksakan pelaksanaannya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN