Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

MA: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 13.49 WIB
ma_putusan_bebas_tak_bisa_banding_dan_kasasi_

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. (foto: Detikcom/Ari)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA tersebut menjadi pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana, sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, dilansir Detikcom, Kamis (20/8/2026).

SEMA tersebut juga mengatur penanganan terdakwa yang dijatuhi putusan lepas. Menurut Sunarto, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Jika penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan selanjutnya beralih kepada Pengadilan Tinggi.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Larangan kasasi terhadap putusan bebas dalam aturan terbaru itu sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru secara tegas menyatakan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Selain putusan bebas, kasasi juga tidak dapat diajukan terhadap putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan atas tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V, serta putusan yang diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.

Ketentuan itu menandai perubahan dari aturan yang berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-X/2012 pada 28 Maret 2013.

Saat itu, MK menyatakan frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut kemudian membuka jalan bagi pengajuan kasasi terhadap vonis bebas. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN