14 Calon Hakim Agung & Hakim Ad Hoc MA Lolos Uji DPR

Teks Foto: Pimpinan DPR berfoto bersama para calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID (18/8/2026) – DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan Panitia Seleksi Komisi Yudisial.
"Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab kompak “setuju”.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan, KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan 3 nama calon hakim ad hoc. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada 12–13 Agustus 2026.
Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi III sepakat menyetujui seluruh nama yang diajukan.Berikut daftar 14 nama yang disetujui:
Kamar Pidana
1.Sudharmawatiningsih
2.Sugiyanto
3.Syamsul Arief
4.Dhifla Wiyani
Kamar Perdata
5. Nurmaningsih
6. Sobandi
Kamar Agama
7. Mamat Ruhimat
8. Musthofa
Kamar TUN Khusus Pajak
9. L.Y. Hari Sih Advianto
10. Maftuh Effendi
11. Yeheskiel Minggus T.
Hakim Ad Hoc
12. Edwin Partogi Pasaribu - Ad Hoc HAM
13. Roki Panjaitan - Ad Hoc HAM
14. Sudiyo - Ad Hoc Tipikor
"Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman.
Selanjutnya, ke-14 nama tersebut akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan dan dilantik sebagai hakim agung dan hakim ad hoc MA.(Antara/hm02)
























