Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Resmi Dibuka

Mistar.idJumat, 27 Maret 2026 12.51
EH
seleksi_calon_hakim_agung_2026_resmi_dibuka

Kantor Komisi Yudisial. (Foto: Kompas.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) resmi membuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2026. Proses penjaringan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan dari Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan pengumuman yang dilihat pada Jumat (27/3/2026), informasi tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan pada 25 Maret 2026.

"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak," tulis KY.

Pendaftaran dibuka secara online melalui situs resmi rekrutmen Komisi Yudisial di rekrutmen.komisiyudisial.go.id, dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.

Tahapan seleksi meliputi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.

Peserta diwajibkan melengkapi berbagai dokumen, seperti curriculum vitae, ijazah pendidikan, laporan harta kekayaan, serta surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen independensi dan bebas konflik kepentingan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua kategori, yaitu hakim karier dan nonkarier.

Untuk jalur hakim karier, syaratnya antara lain WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki gelar magister hukum dengan latar belakang sarjana hukum atau bidang relevan, berusia minimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim termasuk pernah menjabat hakim tinggi, serta tidak pernah menerima sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik hakim.

Sementara itu, jalur nonkarier mensyaratkan calon merupakan WNI, berusia minimal 45 tahun, sehat secara fisik dan mental, memiliki pengalaman di bidang hukum atau akademisi sekurangnya 20 tahun, serta mengantongi gelar doktor dan magister hukum sesuai bidang yang dipilih.

Selain itu, calon juga tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN