KPK Minta Maaf Atas Polemik Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
"Kami pada kesempatan ini, kami memohon maaf karena sudah terjadi kegaduhan dan lain-lain," kata Asep, dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menilai reaksi publik yang muncul justru menjadi dorongan positif bagi lembaganya dalam mempercepat penanganan perkara. Kritik yang disampaikan masyarakat dianggap sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.
"Tadi disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia. Artinya, dengan informasi yang disampaikan kepada kami, dengan dukungan-dukungan tersebut, buktinya hari ini kita bisa mempercepat," ujarnya.
Asep menambahkan, perkembangan terbaru dalam penyidikan akan segera disampaikan. Ia juga menegaskan bahwa tanpa dorongan publik, proses penanganan kasus bisa saja berjalan lebih lama.
"Kemarin saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya," katanya.
Terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK, Asep, menyambutnya sebagai bentuk kepedulian publik.
"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai diselidiki sejak Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota untuk periode 2023–2024. Pada awal penyidikan, kerugian negara diperkirakan menembus Rp1 triliun, sebelum kemudian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan kerugian sekitar Rp622 miliar.
Seiring proses berjalan, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak.
Setelah itu, KPK sempat menahan Yaqut di rutan, lalu mengabulkan permohonan keluarga untuk pengalihan menjadi tahanan rumah. Namun, status tersebut kembali dievaluasi hingga akhirnya ia dipindahkan lagi ke rumah tahanan KPK pada akhir Maret 2026. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Panglima TNI Lantik Pati Hingga Pamen, Berikut Daftar NamanyaNEXT ARTICLE
Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Resmi Dibuka























