Kabar Gembira! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Mulai 2027 Bisa Jadi PNS

Teks foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID (18/8/2026) – Pemerintah memindahkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke pemerintah pusat.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat.
PPPK Paruh Waktu Diangkat PenuhPrasetyo merinci, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil pada 2027.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data guru dengan berbagai status kepegawaian.
Penyelesaian masalah ini tidak bisa berdiri sendiri karena menyangkut banyak aspek, termasuk fiskal. Pemerintah juga terus menampung aspirasi dari asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.
Pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran tahun-tahun mendatang.
"Langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisit," kata Purbaya.(Antara/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
14 Calon Hakim Agung & Hakim Ad Hoc MA Lolos Uji DPR























