RUU Pemilu Belum Masuk Panja, Sekjen Parpol Mulai Konsolidasi

Dede Yusuf. (foto: Bima Bagaskara/Detikjabar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini belum masuk tahap panitia kerja (panja) di Komisi II DPR RI. Namun, komunikasi politik antarpartai mulai bergerak setelah para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik disebut telah menggelar pertemuan membahas RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai pertemuan para sekjen. Menurutnya, para sekjen membawa masukan dari masing-masing ketua umum partai.
“Kalau saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para sekjen. Nah, tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum,” kata Dede di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026), dilansir Detikcom.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan Komisi II akan menunggu hasil pertemuan tersebut. Pihaknya siap memulai pembahasan RUU Pemilu ketika sudah ada kesepakatan.
“Nah, jadi prinsipnya, kalau kami selalu open menunggu kapan kita bisa start, kita bisa mulai. Kalau misalnya, katakanlah, kita masih belum bisa memulai panja, berarti masih menggunakan undang-undang lama. Undang-undang lama kan sebetulnya masih berlaku,” ujarnya.
Dede meyakini pertemuan para sekjen membicarakan RUU Pemilu. Ia berharap dialog antarpartai tersebut menghasilkan masukan yang dapat memperkaya pembahasan di Komisi II.
“Kalau pertemuan para sekjen pasti urusannya partai kan. Nah kalau salah satu yang berurusan dengan partai kan adalah Undang-Undang Pemilu. Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di Komisi,” katanya.
Meski komunikasi politik telah berjalan, Dede mengaku belum mengetahui kapan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai. Menurutnya, tahapan pemilu masih cukup lama.
Ia menilai persoalan yang lebih mendesak saat ini adalah penyiapan penyelenggara pemilu yang proses awalnya berada di pemerintah, mulai dari pembentukan panitia seleksi hingga pengajuan calon.
“Sebetulnya tahapan pemilu ini masih lama ya masih bulan Juni kalau kita mau jujur. Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon,” jelasnya.
Dede menambahkan DPR hanya akan menampung usulan calon penyelenggara yang disampaikan pemerintah.
Sebelumnya, Jumat (14/8/2026) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR dan para ketua fraksi telah sepakat memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas. PDIP juga disebut akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco saat itu, seperti dilansir Detikcom.
DPR juga berencana menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Menurut Dasco, agenda tersebut belum terlaksana karena sejumlah kesibukan dan akan mulai dilakukan pada pekan berikutnya.
“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan,” ujarnya.
Partai Demokrat sebelumnya juga mendorong agar revisi UU Pemilu dibahas lebih awal. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pembahasan yang lebih cepat diperlukan agar tersedia waktu cukup untuk sosialisasi, menyerap masukan masyarakat, serta membangun kompromi antarpartai.
“Kami inginnya secepatnya, kami ingin secepatnya supaya juga ada sosialisasi diseminasi yang lebih bermakna, banyak masukan masyarakat dan kemudian kami punya kesempatan juga untuk melakukan pembicaraan dan tentu tidak akan terlepas dari kompromi dengan partai-partai lain,” kata Herman usai menghadiri acara Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (8/7/2026), seperti dilansir Detikcom, Kamis (9/7/2026).
Namun, Herman mengatakan Demokrat tetap akan mengikuti keputusan kolektif DPR apabila pembahasan RUU Pemilu baru dilakukan pada awal 2027. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pencarian KMP Putri Yasmin Ditutup, 4 Korban Masih HilangNEXT ARTICLE
MA: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi





















