Pemkab Toba Sosialisasikan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Kriminalisasi Guru

Sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik yang dilaksanakan Pemkab Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (6/10/2026) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba memperkuat pemahaman tenaga pendidik mengenai cara mengantisipasi dan mengatasi potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas. Program ini menghadirkan seluruh kepala sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK di Kabupaten Toba.
Pemkab Toba melaksanakan sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik, yang juga dikenal sebagai Jaksa Sahabat Guru, kepada seluruh kepala sekolah. Program tersebut bertujuan mencegah berbagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Toba, Eston Sihotang, menyebut program tersebut diawali dengan sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik. Sosialisasi ini merupakan program inovasi Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan, pendampingan, serta pencerahan hukum kepada tenaga pendidik.
“Sehingga dampak ke depannya, setiap tenaga pendidik yang menjalankan profesinya dan tugas belajar mengajar dapat merasa nyaman dan aman, sehingga terhindar dari segala bentuk kriminalisasi yang berpotensi terjadi saat melakukan tugasnya,” ujar Eston, Selasa (6/10/2026).
Lanjut Eston, sejumlah kejadian yang sering terjadi membuat guru dihadapkan dengan berbagai permasalahan terkait pendidikan dan tindakan yang dilakukan terhadap anak didik atau siswa. Namun, tidak jarang hal tersebut justru mendapat perlakuan negatif dari orang tua siswa atau pihak lainnya.
“Melalui sosialisasi ini kita berharap ada upaya pencegahan terhadap kriminalisasi tenaga pengajar karena telah mendapat pemahaman dan pendampingan dari kejaksaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut, ke depannya akan dilakukan edukasi dan penyuluhan hukum terhadap sejumlah tenaga pendidik sehingga mereka memiliki pemahaman mengenai aspek hukum dalam menjalankan tugas.
“Sehingga apabila tenaga pendidik menghadapi permasalahan hukum saat menjalankan tugasnya dapat mengantisipasi tindakan apa yang akan dilakukan sebelum mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan dan apa saja yang dapat dilakukan terhadap anak didik saat proses belajar mengajar,” katanya.
Selain itu, akan dilakukan pendampingan dalam pemanfaatan dana pendidikan, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dalam program maupun penggunaannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
“Sehingga tenaga pendidik akan terbuka melakukan konsultasi hukum kepada jaksa terhadap masalah yang dihadapi di lapangan. Nantinya jaksa akan melakukan pencerahan dan penanganan hukum terhadap masalah apa pun yang berhubungan dengan tugas tenaga pendidik,” tuturnya.
PREVIOUS ARTICLE
Dana BOS SD Negeri di Nias Utara Rp10 Juta Ditransfer ke RKUD, Pejabat Pendidikan Bungkam


















































