8 Anggota Brimob Dipecat Tidak Hormat, Satu di Antaranya Perwira

Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Tedy Purnanto pimpin upacara pemecatan delapan anggotanya di Lapangan Markas Komando (Mako) Satbrimob Polda Maluku, Rabu (21/10/2026). (Foto: Humas Polda Maluku)
Maluku, MISTAR.ID - Sebanyak delapan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah para personel dinilai melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan hukum dan kode etik kepolisian.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Tedy Purnanto, mengatakan bahwa salah satu anggota yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), yakni Arivin Wakanubun. Sementara itu, tujuh anggota lainnya berasal dari golongan bintara.
Menurut Tedy, keputusan pemberhentian tersebut tidak diambil secara mendadak. Prosesnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembinaan hingga pemeriksaan dalam persidangan disiplin dan kode etik profesi Polri.
"Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, tetapi melalui proses panjang, mulai dari pembinaan sampai persidangan disiplin hingga kode etik,” ujar Tedy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/10/2026).
Daftar 8 Anggota Brimob yang Dipecat
Delapan personel Brimob Polda Maluku yang diberhentikan tidak dengan hormat terdiri atas satu perwira dan tujuh bintara. Berikut daftar nama yang disampaikan pihak kepolisian:
- AKP Arivin Wakanubun
- Bripka Eko Munanto
- Bripka Andre Batuwael
- Bripka Risdian Landeu
- Brigadir Felix Marciano Loppies
- Brigadir Aristoteles Mosse
- Brigadir Jusman Walid
- Bripda Maichel Hulkala
Pemberhentian ini menjadi bagian dari penegakan aturan internal Polri terhadap personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Upacara PTDH Digelar Tanpa Kehadiran Anggota
Pelaksanaan upacara pemberhentian terhadap delapan anggota tersebut dilakukan secara in absentia. Artinya, upacara berlangsung tanpa kehadiran personel yang diberhentikan.
Sebagai pengganti kehadiran para anggota, foto masing-masing personel dibawa dalam upacara. Foto tersebut kemudian diberi tanda silang menggunakan spidol oleh pimpinan sebagai simbol bahwa mereka tidak lagi berstatus anggota Polri.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Tedy Purnanto, mengakui bahwa keputusan memberhentikan anggota bukan perkara mudah. Namun, menurutnya, penegakan kode etik dan profesi harus tetap dijalankan untuk menjaga disiplin organisasi.
Ia menegaskan, tindakan tersebut juga ditujukan untuk mempertahankan soliditas internal sekaligus menghargai personel yang telah menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
Polda Maluku Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Integritas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, turut menekankan pentingnya penegakan disiplin dan kode etik dalam menjaga integritas institusi kepolisian.
Menurut Rositah, setiap anggota Polri harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Sikap profesional, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perilaku yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan penegakan aturan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas diri dan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap personel harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui perilaku yang baik, kepatuhan terhadap aturan, dan pelaksanaan tugas yang profesional,” kata Rositah.
Ia menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalitas merupakan prinsip yang wajib dijalankan setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Melalui penegakan kode etik tersebut, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan personel dan memastikan seluruh anggota Polri menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.













































