Mulai 1 Januari 2027, Pencari Kerja di Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

Ilustrasi pencari kerja (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang belum pernah memiliki pengalaman kerja.
Pramono menyampaikan kebijakan itu saat membuka Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Pramono, fasilitas ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Biaya transportasi dinilai menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang harus bepergian untuk mencari peluang kerja.
"Per 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.
Pencari Kerja Akan Mendapatkan Kartu Khusus
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan mekanisme agar fasilitas transportasi gratis dapat diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan. Salah satu skema yang disampaikan Pramono adalah penerbitan kartu khusus bagi pencari kerja.
Kartu tersebut nantinya menjadi identitas bagi penerima manfaat untuk mengakses layanan transportasi yang dikelola pemerintah daerah.
Pramono menjelaskan, program ini akan mengutamakan pencari kerja yang belum pernah bekerja sebelumnya. Dengan prioritas tersebut, bantuan diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang baru memasuki dunia kerja.
"Kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama," kata Pramono.
Namun, aturan teknis mengenai persyaratan penerima, proses pendaftaran, serta mekanisme penggunaan kartu masih akan diatur lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sudah Mendapat Pekerjaan, Fasilitas Bisa Dihentikan
Fasilitas transportasi gratis ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Karena itu, status penerima akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian manfaat.
Pramono menyatakan, pencari kerja yang sudah memperoleh pekerjaan tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk jika mereka kemudian ingin berpindah ke tempat kerja lain.
"Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan," ujarnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa program dirancang secara khusus untuk mendukung proses pencarian pekerjaan, bukan sebagai fasilitas transportasi gratis yang berlaku tanpa batas bagi seluruh pekerja.
Pemprov DKI Perluas Penerima Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan
Kebijakan bagi pencari kerja merupakan bagian dari rencana perluasan kelompok masyarakat yang berhak menikmati transportasi umum gratis di Jakarta.
Sebelumnya, Pramono mengumumkan rencana penambahan penerima manfaat dari 15 menjadi 21 golongan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah menghadiri puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain pencari kerja, kelompok yang disebut akan masuk dalam perluasan kebijakan meliputi pendamping penyandang disabilitas dan pasien yang menjalani rujukan rutin.
Fasilitas juga direncanakan bagi mahasiswa dan pelajar dari keluarga kurang mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kelompok lain yang turut disebut adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan serta korban bencana alam atau masyarakat yang masih menjalani masa pemulihan setelah bencana.
Perluasan tersebut diharapkan dapat membantu lebih banyak warga mengakses transportasi umum untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, dan pencarian pekerjaan.
Menekan Beban Biaya Selama Mencari Pekerjaan
Bagi pencari kerja, ongkos perjalanan dapat menjadi pengeluaran rutin selama mengikuti wawancara, menjalani proses seleksi, atau mendatangi perusahaan yang membuka lowongan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengurangi beban biaya transportasi bagi kelompok yang sedang mencari pekerjaan, terutama mereka yang belum pernah bekerja.
Meski demikian, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai tata cara pendaftaran, dokumen persyaratan, serta jenis transportasi yang tercakup dalam program tersebut.
Jika mulai diterapkan sesuai jadwal, fasilitas ini akan berlaku pada 1 Januari 2027 bagi pencari kerja yang memenuhi ketentuan pemerintah daerah.













































