Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Picu Perdebatan, Ini Kata Pakar Hukum

Ilustrasi pejabat korupsi (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan. Usulan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi memunculkan perdebatan mengenai batas antara kesalahan dalam pengambilan kebijakan dan perbuatan pidana.
Luhut menilai aturan yang berlaku berpotensi membuat pejabat pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) ragu mengambil keputusan bisnis karena khawatir menghadapi proses hukum ketika kebijakan yang diambil menimbulkan kerugian.
Namun, sejumlah pakar hukum pidana menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mengubah definisi korupsi. Kejelasan unsur kesalahan, niat jahat, rumusan tindak pidana, serta mekanisme pembuktian dinilai memiliki peran penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seorang pejabat.
Luhut Usulkan Definisi Korupsi Mengacu pada Standar Internasional
Luhut menyampaikan usulan redefinisi korupsi setelah mengajukan kajian Dewan Ekonomi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Kajian tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Luhut, konvensi internasional tersebut menitikberatkan sejumlah bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyuapan, bukan semata-mata pada kerugian negara.
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Luhut juga menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian tersebut agar penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional.
Meski demikian, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Karena itu, pembahasan mengenai penyesuaian hukum nasional dengan standar internasional perlu mempertimbangkan keseluruhan ketentuan konvensi, bukan hanya satu jenis perbuatan.
Pakar: Persoalan Utama Ada pada Pembuktian Niat Jahat
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa perubahan definisi korupsi bukan jawaban utama untuk mengatasi kekhawatiran kriminalisasi kebijakan.
Menurut Fickar, persoalan mendasar justru terletak pada pembuktian unsur tindak pidana dan niat jahat atau mens rea.
"Tidak redefinisi korupsi, malah akan mengaburkan masalah. Benar, permasalahan ini bertumpu pada persoalan pembuktian unsur pidana dan niat jahat saja," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2026).
Fickar menjelaskan, keberhasilan pejabat publik seharusnya diukur melalui pelaksanaan tugas dan pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat. Pejabat tidak harus memperoleh keuntungan materiil bagi dirinya sendiri untuk dinilai berhasil menjalankan tugas.
Ia juga menilai kerugian negara akibat suatu kebijakan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, sepanjang tidak terdapat perbuatan yang memenuhi unsur korupsi.
Pandangan tersebut menyoroti pentingnya membedakan kerugian yang muncul akibat risiko pengambilan keputusan dengan kerugian yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Pasal 603 KUHP Dinilai Perlu Memperjelas Unsur Kesengajaan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menyoroti rumusan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan bersumber dari Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Albert, rumusan ketentuan tersebut belum menjelaskan bentuk kesalahan secara memadai sehingga dapat menimbulkan risiko bagi pejabat yang mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya.
"Selama ini memang pejabat yang mengambil kebijakan berisiko untuk diproses hukum karena rumusan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 603 KUHP yang bersumber dari Pasal 2 UU Tipikor, dirumuskan tanpa bentuk kesalahan yang jelas," ujar Albert kepada Kompas.com, Kamis.
Albert menjelaskan, dengan berlakunya Pasal 36 KUHP, pertanggungjawaban pidana perlu memperhatikan bentuk kesalahan yang dilakukan. Ia berpandangan bahwa unsur kesengajaan dalam Pasal 603 KUHP perlu dirumuskan lebih ketat, khususnya dengan memperjelas adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Sepatutnya bentuk kesengajaan dari Pasal 603 dirumuskan secara lebih ketat dalam derajat kesengajaan yang lebih spesifik, yaitu dalam bentuk kesengajaan 'dengan maksud' memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Albert.








































