Friday, October 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Tim Hukum Gibran Siap Buktikan Kelengkapan Ijazah di PTUN Jakarta

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 08.18 WIB
tim_hukum_gibran_siap_buktikan_kelengkapan_ijazah_di_ptun_jakarta

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka siap bawa bukti ijazah (Foto: Istimewa/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kesiapan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai tergugat intervensi dalam perkara gugatan terkait penyetaraan pendidikannya.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan timnya telah resmi diterima sebagai pihak dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan seusai persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (22/10/2026).

"Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara," ujar Rullyandi.

Dengan diterimanya Gibran sebagai tergugat intervensi, tim kuasa hukum menilai mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut dalam proses persidangan.

Tim Hukum Akan Tunjukkan Dokumen Pendidikan Gibran

Kuasa hukum Gibran lainnya, Adil Supatra Akbar, menegaskan bahwa kesempatan tersebut akan dimanfaatkan untuk menjelaskan kelengkapan ijazah Gibran melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Menurut Adil, dokumen yang akan ditunjukkan mencakup riwayat pendidikan Gibran, mulai dari sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) atau pendidikan sederajat, hingga jenjang sarjana (S1).

"Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1," kata Adil.

Pembuktian tersebut akan berlangsung dalam proses hukum yang menguji persoalan administrasi penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Dengan demikian, substansi perkara dan bukti yang diajukan para pihak akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim.

Gugatan Mercy Sihombing Persoalkan Surat Penyetaraan Pendidikan

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mercy menggugat penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dengan nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dalam dokumen itu, pendidikan yang ditempuh Gibran disebut setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.

Mercy menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya berfokus pada aspek administrasi pemerintahan, bukan persoalan politik. Ia menyatakan objek yang dipersoalkan adalah dokumen negara yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

"Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah," jelas Mercy.

Proses Penerbitan Surat Penyetaraan Jadi Pokok Persoalan

Menurut Mercy, surat penyetaraan tersebut ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Dr. Sutanto. Dokumen itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006.

Pendidikan tersebut dinyatakan setara dengan tamat SMK di Indonesia, dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Mercy menilai penerbitan surat tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi, termasuk informasi yang dicantumkan dan proses yang mendasari penerbitannya. Melalui gugatan di PTUN, ia meminta persoalan administrasi dokumen penyetaraan pendidikan itu diuji melalui jalur hukum.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Gibran menyatakan kesiapannya untuk membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Wakil Presiden dalam persidangan.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian di PTUN. Penilaian atas persoalan yang disengketakan akan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dokumen, keterangan, dan bukti yang disampaikan para pihak.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN