Ijazah Tak Kunjung Diterbitkan, Yayasan Universitas Darma Agung Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

David Eka Putra (kanan) saat diwawancarai MISTAR. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (21/10/2026) — Yayasan Universitas Darma Agung (UDA) Medan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggelapan ijazah mahasiswanya sendiri. Laporan dilayangkan David Eka Putra, alumni Pascasarjana UDA Medan.
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/STTLP/B/1789/X/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2026.
David menjelaskan, kasus ini bermula pada 18 Oktober 2025. Saat itu, ia bersama sejumlah mahasiswa telah menyelesaikan Ujian Meja Hijau (UMH) dan melunasi seluruh kewajiban. Rinciannya meliputi uang kuliah Tahun Anggaran 2024/2025 sebesar Rp9.000.000, ditambah uang meja hijau, uang ijazah/buku alumni, uang jurnal, dan uang repositori dengan total Rp22.100.000.
Seharusnya, ia bersama sejumlah mahasiswa lain diwisuda pada Mei 2026. Namun, wisuda tak kunjung dilaksanakan karena konflik internal Yayasan UDA Medan. Pihak yayasan juga tidak memberikan ijazah milik pelapor dengan alasan harus melunasi uang kuliah dan sejumlah biaya lain pada 11 September 2025.
"Jadi hari ini kita melaporkan kampus kita, dalam hal ini Darma Agung, terutama kepada Kepala Pascasarjana Hukum Yayasan Universitas Darma Agung Medan karena menahan ijazah kita yang seyogianya memang sudah harus kita miliki, namun kita dipersulit dengan alasan kita belum membayar kewajiban," ujar David Eka Putra, Rabu (21/10/2026) di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Padahal, kata David, pihaknya telah melakukan pembayaran secara keseluruhan dan memiliki bukti. Namun, hal itu tidak diakui Direktur Pascasarjana UDA Medan yang baru.
"Padahal sama direktur pascasarjana yang lama sudah kita selesaikan semua kewajiban kita. Untuk itu, kita melapor ke Polda Sumut dalam hal memperjuangkan ijazah dan hak-hak kita," terangnya.
Akibat persoalan tersebut, pelapor dan sejumlah mahasiswa lain melalui kuasa hukumnya menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Nomor 3079/DST/LL1/D.T.00.08/2026 pada 29 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan, pelapor dan sejumlah mahasiswa lain telah mendapatkan nomor ijazah nasional atas nama David Eka Putra.
David menegaskan, poin utama laporannya adalah dugaan penggelapan ijazah mahasiswa. Setidaknya ada 11 ijazah mahasiswa Pascasarjana UDA Medan yang tertahan akibat konflik internal tersebut.
"Untuk saat ini kami 11 orang yang masih ditahan ijazahnya. Kemarin sudah ada yang melapor dan saya juga melaporkan, masih menunggu rekan-rekan yang lain," ujarnya.(hm02)






































