10 Jam Bertahan di Kantor LLDikti Sumut, Mahasiswa UDA Tuntut Fasilitas Pindah Kampus

Tangkapan layar saat Kapolrestabes Medan berdialog dengan mahasiswa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut (foto: tangkapan layar tiktok/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (31/8/2026) – Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) masih bertahan di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Sunggal, hingga Senin (31/8/2026) malam.
Aksi yang diketahui telah berlangsung lebih dari 10 jam sejak pukul 09.00 WIB ini menarik perhatian publik setelah disiarkan secara langsung (live) melalui sejumlah akun TikTok dan ditonton oleh ribuan pengguna.
Pantauan Mistar dalam sejumlah video dan siaran langsung, para mahasiswa sempat menghadang Kepala LLDikti, Prof Saiful Anwar Matondang, untuk meminta kejelasan dan solusi terkait perpindahan mereka ke kampus lain tanpa dibebankan biaya.
Para mahasiswa dengan tegas menolak pembayaran surat izin pindah sebesar Rp2 juta yang dibuat oleh kampus. Pengajuan perpindahan sejumlah mahasiswa ini juga merupakan buntut dari pencabutan akreditasi UDA oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli lalu.
Koordinator aksi, Daniel Sinaga, menyatakan bahwa mahasiswa sudah muak dengan janji-janji pihak yayasan dan tidak percaya lagi kepada Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Mereka juga dengan tegas menolak segala pembahasan mengenai pemulihan akreditasi.
“Kami tidak mau mendengar lagi soal mendapatkan akreditasi kembali. Kami sudah muak dengan janji-janji, dan kami menolak pembayaran surat izin pindah sebesar dua juta,” katanya dalam rekaman video di depan kantor LLDikti.
Dalam video yang diterima Mistar, tampak Kepala LLDikti sempat berdialog dengan para mahasiswa. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang pasti karena para mahasiswa menuntut agar LLDikti turun tangan memfasilitasi perpindahan mereka.
Menjelang malam, sekira pukul 19.30 WIB, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mendatangi lokasi untuk menemui para mahasiswa yang masih bertahan. Kapolrestabes mengajak mahasiswa berdialog guna meredakan situasi di tengah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sebelumnya, Ketua YPDA Hana Nelsri Kaban membenarkan adanya kebijakan pembayaran administrasi sebesar Rp2 juta bagi mahasiswa yang ingin pindah.
“Itu benar. Karena syarat dan ketentuan berlaku di setiap kampus. Terkait biaya yang dikenakan itu, seluruh kampus juga melakukannya. Jadi bukan hal yang tabu ataupun hal yang luar biasa. Tergantung pihak kebijakan kampus, seperti itu,” katanya saat ditemui pada Sabtu (29/8/2026).
Hana menjelaskan bahwa biaya tersebut diberlakukan untuk menyaring komitmen mahasiswa, karena kampus disebut sudah memberikan fasilitas dan keringanan berupa diskon uang kuliah tunggal (UKT).
Hingga berita ini diturunkan, diketahui bahwa puluhan mahasiswa UDA masih bertahan di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemprov Sumut Salurkan DBH Rp350,58 Miliar ke 33 Kabupaten/Kota























