Sudah Lulus Sejak 2025, 11 Mahasiswa S2 UDA Belum Terima Ijazah, Rektor Baru Dipolisikan

Kuasa hukum mahasiswa pascasarjana UDA, Duarjon Simalango (tengah), bersama para kliennya (kanan) dan alumni UDA, Liston Hutajulu (kiri), menunjukkan surat laporan ke Polda Sumut. (foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sebanyak 11 mahasiswa pascasarjana Universitas Darma Agung (UDA) yang telah dinyatakan lulus sejak 2025 hingga kini belum menerima ijazah. Mereka mengaku kembali ditagih biaya pendidikan oleh rektorat baru dengan total hampir Rp290 juta, meski mengklaim telah melunasi kewajiban kepada rektorat sebelumnya.
Persoalan tersebut berujung pada pelaporan Rektor UDA, Prof. Suwardi Lubis, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan ijazah. Laporan diajukan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum UDA angkatan 2023, Gomgom Parlindungan Simbolon, didampingi kuasa hukumnya, Duarjon Simalango, MH, pada Senin (12/10/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1733/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Duarjon mengatakan, 11 mahasiswa tersebut telah menyelesaikan kewajiban akademik dan dinyatakan lulus. Ia mengaku memiliki surat dari LLDikti Wilayah I yang menyatakan para mahasiswa berhak menerima ijazah.
“Klien kami sudah menyelesaikan akademiknya dan berdasarkan surat dari LLDikti menyatakan bahwasanya 11 orang klien kami (mahasiswa pascasarjana) sudah lulus dan berhak menerima ijazahnya. Namun saat diminta, rektor baru tidak bersedia memberikan kepada klien kami,” kata Duarjon saat ditemui wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Duarjon, pihak rektorat baru meminta mahasiswa menyelesaikan tagihan biaya pendidikan sebelum ijazah diserahkan. Namun, para mahasiswa mempersoalkan tagihan tersebut karena mengaku telah melunasi kewajiban mereka kepada rektorat sebelumnya di bawah kepemimpinan Dr. Lilis S. Gultom.
Ia menegaskan, pembayaran tersebut dilakukan secara resmi kepada pihak rektorat, bukan kepada individu. Pihaknya juga telah melampirkan bukti pembayaran berupa kuitansi dalam laporan ke polisi.
“Nggak mungkin kan klien kami jadi membayar dua kali. Sudah bayar ke yang lama malah ditagih lagi dari rektor baru. Jadi kita laporkan atas dugaan penggelapan ijazah. Kita juga sudah lampirkan semua kwitansi pembayaran,” tuturnya.
Duarjon merinci, total tagihan yang diminta oleh rektorat baru di bawah Direktur Pascasarjana Dr. Novi Juli Rosani Zulkarnain terhadap 11 mahasiswa tersebut mencapai hampir Rp290 juta.
Sementara itu, para mahasiswa disebut telah menyelesaikan Ujian Meja Hijau pada 16 Oktober 2025 dan mengantongi surat keterangan lulus dari LLDikti Wilayah I.
Duarjon mengatakan, mahasiswa juga telah membayar biaya kuliah tahun ajaran 2024/2025 sebesar Rp9 juta, biaya Ujian Meja Hijau, biaya ijazah dan buku alumni, serta biaya jurnal dan repositori. Meski demikian, mereka kembali diminta memenuhi tagihan yang dipersoalkan tersebut agar ijazah dapat dikeluarkan.
“Kalaupun sudah ganti kepengurusan, apakah pembayaran yang diberikan tidak sah? Pembayaran itu diberikan ke rektoratnya, bukan ke pribadi,” ujar Duarjon.
Akibat persoalan tersebut, para mahasiswa yang seharusnya mengikuti wisuda pada Mei 2026 belum memperoleh ijazah. Duarjon menyebut wisuda saat itu tidak terlaksana di tengah konflik internal yayasan.
Ia menilai, belum diserahkannya ijazah merugikan para lulusan karena dokumen tersebut dibutuhkan untuk menunjang profesi dan pekerjaan mereka.
Konflik ini diduga berkaitan dengan dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) antara kubu Partahi Siregar dan kubu Hana Nelsri Kaban.
Duarjon berharap Polda Sumut segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengurus rektorat lama dan baru serta kedua kubu yayasan, untuk menjelaskan persoalan tersebut.
“Jadi intinya kalian (yayasan) berkonflik-berkonflik, tapi jangan jadi mahasiswa yang menjadi korban,” katanya.
Pendamping mahasiswa yang juga alumni UDA, Liston Hutajulu, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga para lulusan memperoleh ijazah mereka.
“Harapan kita bersama, apa yang menjadi hak mahasiswa S2 segera diberikan. Jangan ditahan-tahan. Kita akan kawal sampai hak mereka diterima, karena ijazah itu merupakan penunjang karir mereka, bukan yang aneh-aneh,” ujar Liston.
Adapun 11 mahasiswa pascasarjana yang disebut belum menerima ijazah tersebut ialah Daniel Martua Leogusan, Darma Setiawan Nazara, David Eka Putra, Dedy Berkat Kurniawan Hulu, Doli Uli Saut Sitompul, Ferry Wijaya Ginting, Gomgom Parlindungan Simbolon, Gratia Rogate Telaumbanua, Omar Dani Putra, Viktor Brema Ginting, dan Yitri Widiya Utami Napitupulu. (*)

























































