Friday, September 25, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

AKDA Desak YPDA Tak Bebankan Konflik Internal ke Mahasiswa UDA

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 16.17 WIB
akda_desak_ypda_tak_bebankan_konflik_internal_ke_mahasiswa_uda

Mahasiswa saat berunjuk rasa di depan gedung rektorat Universitas Darma Agung, Jumat (28/8/2026). (foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) dan Rektorat Universitas Darma Agung (UDA) segera menyerahkan transkrip nilai dan ijazah alumni yang telah dinyatakan lulus, namun hingga kini disebut masih ditahan akibat persoalan administrasi internal yayasan.

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menegaskan persoalan administrasi keuangan antara kepengurusan yayasan lama dan baru tidak seharusnya dibebankan kepada mahasiswa maupun alumni yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya.

“Kita sangat sesalkan hal ini. Masalah administrasi keuangan itu kan internal kepengurusan yayasan lama dan baru. Terkait ke mana mahasiswa membayarkan uang kuliahnya, harusnya yayasan baru bertanya langsung saja ke yayasan lama,” kata Liston kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Alumni Fakultas Teknik UDA itu mengatakan mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tidak semestinya kembali dilibatkan dalam persoalan administrasi keuangan internal yayasan.

Menurut Liston, para alumni telah membayarkan uang kuliah secara sah kepada pihak kampus melalui rektorat versi Partahi Siregar yang dipimpin Lilis Gultom. Pembayaran tersebut, kata dia, juga dibuktikan dengan kuitansi resmi.

Karena itu, Liston meminta YPDA di bawah kepemimpinan Hana Nelsri Kaban meminta pertanggungjawaban laporan keuangan secara langsung kepada pengurus yayasan sebelumnya, bukan membebankannya kembali kepada mahasiswa.

“Jadi saya rasa tidak ada kesulitan bagi yayasan baru untuk meminta laporan keuangan dari yayasan yang lama, karena yang saya ketahui nama Richard Elyas Pardede masih menjadi pembina baik di yayasan lama maupun yayasan yang baru,” tuturnya.

Liston juga mengingatkan adanya kesepakatan dalam rapat bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara pada 30 Maret 2026.

Berdasarkan notula kesepakatan tersebut, kata dia, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam sidang meja hijau tidak perlu menjalani ujian ulang, tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan, serta berhak mengikuti proses wisuda dan menerima ijazah tanpa dipersulit.

“Mahasiswa sudah diberikan status lulus, memiliki Penomoran Ijazah Nasional (PIN), dan sebagian besar sudah diwisuda oleh yayasan baru. Kenapa yang sudah lulus dan diwisuda justru dipersulit lagi dengan urusan yang sebenarnya sudah selesai sejak September 2025?” ujar Liston.

Menurutnya, persoalan administrasi antara kepengurusan yayasan lama dan baru semestinya diselesaikan di tingkat yayasan dan tidak mengorbankan mahasiswa yang telah menyelesaikan proses akademiknya.

AKDA pun meminta Ketua YPDA segera menghentikan penahanan dokumen akademik mahasiswa dan memberikan hak alumni berupa transkrip nilai dan ijazah. Liston menilai keberadaan alumni penting bagi keberlanjutan dan kemajuan UDA di masa mendatang. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN