PIP TK Rp450 Ribu Mulai 2027, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya

PIP (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Mulai 2027, murid TK dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per anak setiap tahun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perluasan dukungan pembiayaan pendidikan sejak usia dini.
"Selama ini semua murid, baik negeri maupun swasta, itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun," kata Abdul Mu'ti, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kemendikdasmen.
Murid TK dari Keluarga Kurang Mampu Jadi Sasaran
PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan.
Untuk perluasan ke jenjang TK, pemerintah menyasar murid dari keluarga tidak mampu. PAUDPEDIA Kemendikdasmen menyebut kebijakan tersebut diarahkan kepada anak usia 5-6 tahun yang menempuh pendidikan di TK.
Sementara itu, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) tetap diberikan kepada murid di sekolah negeri maupun swasta untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Dengan demikian, PIP dan BOS memiliki fungsi yang berbeda. PIP diberikan sebagai dukungan kepada peserta didik yang memenuhi sasaran bantuan, sedangkan BOS digunakan untuk mendukung operasional sekolah.
Berapa Besaran PIP untuk Murid TK?
Besaran PIP untuk murid TK ditetapkan sebesar Rp450.000 per anak per tahun.
Artinya, bantuan tersebut merupakan alokasi tahunan, bukan pembayaran bulanan. Pemerintah menyatakan perluasan PIP TK menjadi bagian dari upaya memperkuat akses pendidikan sejak usia dini dan mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Siapa yang Bisa Mendapatkan PIP?
Secara umum, PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin serta kelompok tertentu yang memenuhi ketentuan program.
Kelompok yang dapat menjadi sasaran PIP antara lain peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta peserta didik dengan kondisi khusus sesuai ketentuan program.
Untuk PIP TK, pemerintah telah memastikan sasaran utamanya adalah murid TK dari keluarga tidak mampu. Namun, orang tua perlu mengikuti mekanisme pendataan dan penetapan penerima yang berlaku untuk program tersebut.
Cara Cek Status Penerima PIP
Status penerima PIP dapat diperiksa melalui layanan resmi PIP. Orang tua dapat menyiapkan data identitas anak, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi PIP dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi SIPINTAR PIP.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN.
- Masukkan NIK.
- Isi kode atau perhitungan yang diminta.
- Pilih Cek Penerima PIP.
- Informasi mengenai status penerima akan ditampilkan.
Untuk murid TK yang masuk cakupan perluasan mulai 2027, mekanisme teknis penetapan dan pendataan perlu mengikuti petunjuk resmi pemerintah ketika program tersebut mulai dijalankan.
PIP untuk Mendukung Akses Pendidikan
Perluasan PIP ke jenjang TK menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat akses pendidikan sejak usia dini.
Kemendikdasmen sebelumnya juga menyebut PIP sebagai salah satu instrumen untuk mendukung Wajib Belajar 13 Tahun. Program tersebut diarahkan agar anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan.
Dengan adanya PIP TK, keluarga yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh tambahan dukungan untuk kebutuhan personal pendidikan anak. Besaran bantuan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp450.000 per anak per tahun mulai 2027.
PREVIOUS ARTICLE
AKDA Desak YPDA Tak Bebankan Konflik Internal ke Mahasiswa UDA









































