Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa Sabu 46,9 Kg, Anggota TNI dari Binjai Ditangkap Polisi di Riau

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 14.19 WIB
bawa_sabu_469_kg_anggota_tni_dari_binjai_ditangkap_polisi_di_riau_

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat didampingi Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung saat mengekspose pengungkapan Narkoba seberat 46,9 Kg. (Foto: IDN Times)

Pekanbaru, MISTAR.ID (21/10/2026) — Dua warga Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena membawa sabu seberat 46,9 kilogram. Salah satunya oknum anggota TNI AD aktif.

Kedua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32). AF merupakan anggota TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka) yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat. Sementara NS merupakan warga sipil.

Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat mengatakan, keduanya telah menjalankan aktivitas antar-jemput narkoba selama kurang lebih satu tahun.

"Selama periode tersebut, mereka mengaku telah melakukan sekitar 15 kali antar-jemput narkotika," ujarnya, Selasa (21/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan bermula dari operasi gabungan. Polisi memperoleh informasi rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke Riau melalui Dumai.

"Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan diketahui kedua pelaku sudah berada di Kota Pekanbaru," terangnya.

Tim kemudian melakukan upaya paksa terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Dari dalam mobil ditemukan empat tas besar berisi 47 bungkus sabu seberat total 46,9 kg.

"Barang tersebut dijemput dari Kota Dumai dan dibawa ke Kota Pekanbaru. Selanjutnya rencananya akan diteruskan ke Medan setelah ada instruksi lebih lanjut," kata Putu.

Kedua tersangka mengaku diperintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Untuk setiap pengiriman, mereka dijanjikan upah Rp50 juta hingga Rp100 juta.

"Khusus pengiriman yang berhasil kami gagalkan ini, mereka dijanjikan bayaran Rp50 juta," sebut Putu.

Polda Riau masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara AF telah diserahkan ke Pomdam XIX/Tuanku Tambusai.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan tidak ada toleransi bagi prajurit yang terlibat narkoba.

"Tidak ada toleransi terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif," katanya.

"Saat ini oknum anggota TNI itu telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(idntimes/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN