Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Fee Rp290 Juta hingga Rp3,49 Miliar

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 19.09 WIB
kpk_tahan_7_tersangka_korupsi_proyek_jalan_sumut_fee_rp290_juta_hingga_rp349_miliar

Konferensi pers penahanan kasus korupsi jalan di Sumut, Kamis, 22 Oktober 2026 (Adrial/detikcom)

Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). KPK menduga delapan pejabat menerima komitmen fee dari penyedia proyek dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK, Jakarta.

“ KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026), dikutip dari Detikcom.

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas Stanley Cicero, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; serta Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, tersangka Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

Fee hingga Rp3,49 Miliar

Taufik menjelaskan, penyidik menduga terdapat pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Besaran uang yang diterima diduga disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. KPK juga mengungkap adanya risiko bagi penyedia proyek yang tidak memenuhi permintaan fee, yakni terancam tidak kembali mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.

“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik.

Berdasarkan keterangan KPK, berikut rincian dugaan penerimaan komitmen fee oleh delapan tersangka:

  1. Stanley Cicero: Rp300 juta.
  2. Dicky Erlangga: Rp1,77 miliar.
  3. Rahmad Parulian: Rp450 juta.
  4. Faisal: Rp290 juta.
  5. Heri Handoko: Rp270 juta.
  6. T. Rahmansyah Putra: Rp3,49 miliar.
  7. Manaek Manalu: Rp1,25 miliar.
  8. Munson Ponter Paulus: Rp550 juta.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), serta Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora (RN).

KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN