Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Prabowo Setujui Usulan DEN soal Definisi Korupsi, Ini Alasan Luhut

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 08.05 WIB
prabowo_setujui_usulan_den_soal_definisi_korupsi_ini_alasan_luhut

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Pak Sudaryono berdiskusi dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembenahan tata laksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Instagram/Luhut.Pandjaitan)

Jakarta, MISTAR.ID - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10).

Luhut menjelaskan, DEN mengusulkan agar definisi korupsi merujuk pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Menurutnya, penyuapan atau bribery perlu menjadi perhatian utama dalam perumusan definisi tersebut.

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut saat memberikan keterangan kepada wartawan.

DEN Soroti Dampak Aturan Kerugian Negara terhadap Bisnis

Menurut Luhut, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan tantangan bagi entitas bisnis, terutama ketika mengambil keputusan investasi yang memiliki risiko komersial.

Ia mencontohkan Danantara, badan pengelola investasi yang menjalankan kegiatan bisnis dan investasi. Dalam pandangannya, risiko kerugian merupakan bagian dari aktivitas usaha sehingga perlu dibedakan secara jelas dari tindak pidana korupsi.

“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.

Meski demikian, usulan tersebut berkaitan dengan arah perubahan kebijakan hukum. Penerapannya tetap memerlukan kejelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku serta batas antara risiko bisnis dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

DEN Akan Perkuat Penyampaian Data kepada Presiden

Selain membahas usulan terkait definisi korupsi, DEN berencana meningkatkan penyampaian data ekonomi kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Luhut mengatakan, DEN telah meminta izin untuk mengintensifkan pemberian taklimat atau briefing kepada presiden. Langkah ini dinilai penting di tengah perubahan kondisi dan dinamika ekonomi global.

Dengan dukungan data yang akurat dan diperbarui secara berkala, DEN berharap keputusan pemerintah dapat didasarkan pada informasi yang lebih kuat dan relevan.

Kasus Investasi Negara Jadi Sorotan

Pembahasan mengenai kerugian negara dalam aktivitas investasi juga berkaitan dengan sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan milik negara atau entitas pengelola dana investasi.

Salah satu kasus yang disorot adalah perkara Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait perkara investasi pada PT Tani Group Indonesia atau TaniHub yang dinilai merugikan negara.

Perkara lain melibatkan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kedua kasus tersebut, penegak hukum mengungkap dugaan dan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya membedakan kerugian yang timbul dari risiko bisnis dengan kerugian yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum. Penilaian setiap perkara tetap harus mengacu pada fakta, unsur pidana, dan putusan hukum yang relevan.

Usulan DEN kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kepastian hukum, pemberantasan korupsi, dan iklim investasi di Indonesia. Namun, persetujuan presiden terhadap usulan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan definisi korupsi tetap memerlukan proses hukum dan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN