Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

Kedua tersangka dugaan korupsi unit BRI Sei Kepayang digiring ke Mobil Tahanan. (Foto: Saufi/Mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada BRI Unit Sei Kepayang periode 2023-2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp15,65 miliar.
Kedua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023-2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai pada Senin (19/10/2026). Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin sore.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi kejaksaan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kejari Tanjungbalai menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER








































