Dinilai Boros, Jumlah Anggota Wantimpres Digugat ke MK

Sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yaitu Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua serta 24 anggota.(foto: Bayu Pratama S/Antara)
Jakarta, MISTAR.ID - Ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta jumlah anggota lembaga penasihat Presiden itu dibatasi maksimal sembilan orang demi menjaga efisiensi anggaran negara.
Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana dan terdaftar dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (16/10/2026).
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan ketentuan yang menyerahkan penentuan jumlah anggota Wantimpres sepenuhnya kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal.
Ketiadaan batasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran negara karena seluruh gaji, fasilitas, dan kebutuhan operasional anggota Wantimpres dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," demikian bunyi berkas permohonan yang dikutip dari laman MK, Selasa (20/10).
Pemohon juga menyoroti besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres yang mencapai Rp76,5 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Menurut pemohon, penentuan jumlah anggota tanpa batas maksimal berisiko menambah beban keuangan negara, terutama di tengah meningkatnya defisit APBN 2026.
Karena itu, pemohon menilai perlu ada pembatasan jumlah anggota tanpa menghilangkan kewenangan Presiden untuk menentukan komposisi lembaga tersebut sesuai kebutuhan.
"Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," tulis pemohon.
Pemohon turut mempersoalkan pengangkatan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penataan lembaga penasihat Presiden.
Selain itu, pemohon menyinggung keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Dengan demikian, terdapat 36 orang dalam dua kelompok yang memberikan nasihat kepada Presiden.
Menurut pemohon, besarnya jumlah tersebut berisiko mengulang pengalaman historis pembengkakan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ketika tidak terdapat ketentuan tegas mengenai batas keanggotaan.
"Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas," demikian bunyi permohonan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan jumlah maksimal sembilan orang.
Pembatasan itu, menurut pemohon, perlu mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus efisiensi penggunaan APBN.
Menanggapi hal itu, Sekretaris merangkap anggota Wantimpres, Muhammad Qodari, mengaku baru mengetahui adanya gugatan terhadap ketentuan jumlah anggota lembaga tersebut di MK.
"Saya baru mendengar informasi ini," kata Qodari kepada Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (20/10/2026).
Qodari menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di MK terkait permohonan tersebut.
"Yang jelas kami, saya di Wantimpres mengikuti saja proses yang berlangsung. Terima kasih," ujarnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Hari Ini, Status SiagaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





































