Friday, October 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Picu Perdebatan, Ini Kata Pakar Hukum

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 08.38 WIB
usulan_luhut_soal_definisi_korupsi_picu_perdebatan_ini_kata_pakar_hukum

Ilustrasi pejabat korupsi (Foto: Istimewa/Mistar)


Menurut dia, penegasan tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada adanya kerugian negara, tetapi juga mempertimbangkan unsur kesalahan dan maksud dari perbuatan yang dilakukan.

Pembuktian Bergantung pada Rumusan Tindak Pidana

Albert menilai persoalan kriminalisasi kebijakan berkaitan erat dengan bagaimana tindak pidana dirumuskan dalam undang-undang. Rumusan yang tidak cukup jelas dapat memengaruhi ruang lingkup pembuktian dan penilaian terhadap perbuatan seseorang.

"Justru pembuktian akan bergantung pada rumusan delik. Apabila rumusan deliknya longgar atau elastis, maka pembuktiannya cenderung lebih mudah," ujarnya.

Ia juga menilai pembenahan rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sama pentingnya dengan perbaikan ketentuan pembuktian.

Dengan rumusan unsur pidana yang lebih terperinci, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas untuk membedakan kesalahan administratif, risiko bisnis, dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta perkara, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril dan Supratman Buka Ruang Pembahasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan.

Yusril menyebut kekhawatiran menghadapi proses hukum dapat membuat sebagian pejabat pemerintah dan pengelola BUMN enggan mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

"Sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi, ketika untung, tidak diapain," tutur Yusril.

Kendati demikian, Yusril menyatakan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena belum masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan tersebut masih berupa wacana dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa perubahan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang harus melalui proses diskusi dan pembahasan terlebih dahulu.

Kerugian Negara dan Unsur Kesalahan dalam Perkara Korupsi

Perdebatan mengenai redefinisi korupsi memperlihatkan adanya dua persoalan yang saling berkaitan, yakni perlindungan terhadap pejabat yang mengambil keputusan secara sah dan kebutuhan untuk tetap menindak perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kerugian negara dapat menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi tertentu. Namun, keberadaan kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap keputusan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Sebaliknya, penilaian terhadap dugaan korupsi juga tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan unsur perbuatan melawan hukum, bentuk kesalahan, tujuan tindakan, serta bukti yang mendukung perkara tersebut.

Karena itu, perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut perlu atau tidaknya redefinisi korupsi, tetapi juga bagaimana undang-undang merumuskan unsur tindak pidana dan bagaimana aparat penegak hukum menerapkannya.

Hingga pembahasan lebih lanjut dilakukan, ketentuan hukum yang berlaku tetap menjadi dasar penanganan perkara korupsi. Wacana perubahan regulasi tersebut masih memerlukan kajian dan proses legislasi sebelum dapat mengubah sistem hukum yang ada.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN