Bareskrim Sita 2.236 Kemasan Beras Fortifikasi di Deli Serdang, 12 Orang Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kasus beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label kemasan. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di salah satu gudang beras di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan beras fortifikasi merupakan beras putih atau beras giling yang telah melalui proses penyosohan dan ditambahkan kernel beras fortifikasi. Produk tersebut diperkaya zat besi, zinc, atau vitamin B kompleks tanpa mengubah rasa maupun aroma alaminya saat dimasak.
“Tujuan utama beras fortifikasi untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, seperti ibu menyusui, mencegah anemia, dan lain sebagainya,” ujar Suhasto saat memberikan keterangan pers di Medan, Jumat (30/10/2026).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi yang diproduksi diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Suhasto menjelaskan, beras tersebut awalnya diproduksi dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Akan tetapi, kandungan gizinya berada di bawah atau di atas ambang standar sehingga manfaat yang diharapkan tidak tercapai secara optimal.
“Bahkan dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang. Maka dari itu, tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan dan Bapanas RI melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label kemasan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan empat merek yang diduga bermasalah, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
Terhadap keempat merek tersebut, penyelidik mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Hasilnya, mutu dan kandungan gizi beras tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
“Atas temuan Bapanas, mereka melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti di lapangan. Dari itu, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi, terdiri dari pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, Kepala Produksi PT UDS, serta meminta keterangan ahli perlindungan konsumen untuk mendukung pembuktian perkara,” jelasnya.
Suhasto mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 347 karung beras kemasan 5 kilogram merek Golden 111 Merah, 661 karung beras kemasan 5 kilogram merek Golden 111 Biru, 435 karung beras kemasan 5 kilogram merek Penari Bangkok, serta 793 karung beras kemasan 10 kilogram merek Ikan Mas Cupang.
Selain itu, polisi menyita 144 pieces kernel beras fortifikasi sebagai bahan campuran, 144 pieces kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu set mesin rice milling unit merek Lamico (di bagian belakang), serta satu unit mesin fortifikasi merek Maxima (di bagian ujung).
“Total keseluruhan barang bukti sekitar 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram, dengan estimasi nilai sekitar Rp280.182.500. Kemudian, satu lini rangkaian mesin rice milling unit berkisar Rp4 miliar dan dua unit mesin fortifikasi dengan estimasi nilai Rp300 juta,” tegasnya.
Suhasto menambahkan, PT UDS telah memproduksi beras khusus fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram. Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (stone), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan periode Maret hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi 525.000 kilogram beras fortifikasi dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram.
Dengan demikian, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp14.175.000.000 atau sekitar Rp14,175 miliar.
“Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi,” terang Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi konsumen, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan program Quick Wins Polri terkait Polisi Peduli Pangan. Penanganan perkara juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional tertanggal 15 September 2026 terkait beras fortifikasi.
“Penanganan perkara ini bagian dari bentuk pengawasan pangan bersama instansi terkait guna memastikan produk yang beredar tidak merugikan masyarakat. Bareskrim Polri akan terus mendalami perkara ini, melengkapi alat bukti, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































