Friday, October 30, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Porsi, Target Hemat Rp3 Triliun

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 20.38 WIB
bgn_batasi_biaya_operasional_dapur_mbg_maksimal_rp3000_per_porsi_target_hemat_rp3_triliun

Dapur SPPG (Foto: Dok.Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan baru ini diterapkan untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran sekaligus mencegah pembengkakan biaya operasional di lapangan.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sebelumnya dana operasional sebesar Rp3.000 per porsi menggunakan mekanisme at cost atau berdasarkan biaya yang direalisasikan.

Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menimbulkan pengeluaran melebihi batas yang telah ditetapkan apabila biaya yang dilaporkan tidak terkendali. Bahkan, realisasi biaya operasional disebut dapat mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per porsi.

"Dulu dana operasional Rp3.000 pakai sistem at cost. Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan kalau biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp4.000 sampai Rp5.000," ujar Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN di Jakarta.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN kini menerapkan aturan dengan batas pengeluaran yang lebih tegas. Biaya operasional dapur tidak boleh melampaui Rp3.000 untuk setiap porsi makanan.

"Hari ini saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak boleh lebih dari Rp3.000," tegasnya.

BGN Targetkan Penghematan Anggaran Rp3 Triliun

Sudaryono memperkirakan perubahan skema pembiayaan tersebut dapat memberikan penghematan anggaran negara dalam jumlah besar hingga akhir tahun.

Perhitungan penghematan dilakukan dengan mempertimbangkan selisih biaya operasional, sisa waktu anggaran, serta jumlah penerima manfaat program MBG.

"Selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun dan jumlah penerima manfaat, penghematannya bisa sekitar Rp3 triliun lagi yang bisa kita hemat," ungkapnya.

Masuk dalam Transformasi MBG 2.0

Penetapan batas maksimal biaya operasional tersebut menjadi bagian dari penataan program MBG melalui transformasi MBG 2.0.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. BGN berharap pengendalian biaya dapat memastikan dana negara digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat optimal bagi penerima program.

Dengan batas operasional maksimal Rp3.000 per porsi, pengelolaan biaya dapur MBG diharapkan lebih terkendali. Namun, penerapan aturan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan efisiensi anggaran tetap berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN