19 Anak Diamankan dari Ponpes Ilegal di Sukoharjo, Polisi Sita Senjata Tajam hingga Amunisi

Kapolda Jateng tinjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). (Foto: Dok. Polda Jateng).
Jawa Tengah, MISTAR.ID – Kepolisian menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam pengembangan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, sekaligus mencari seorang tersangka berinisial I yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, tersangka berinisial I diduga merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme. Polisi masih menelusuri keberadaan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Berawal dari satu tersangka, kami kembangkan, ada nama lain inisial I yang saat ini DPO," ujar Roy, Jumat (30/10/2026).
Penggeledahan pertama dilakukan pada 27 Oktober 2026 di sebuah lokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Tempat tersebut diduga pernah menjadi lokasi persembunyian tersangka I.
Namun, saat petugas melakukan penggeledahan berdasarkan izin pengadilan, tersangka tidak ditemukan. Polisi justru mengamankan sejumlah barang, di antaranya pedang, busur panah, telepon genggam, dan kotak infak.
Roy menyebut lokasi tersebut mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama. Di dalamnya, petugas juga menemukan sejumlah perempuan dewasa dan anak-anak di bawah umur yang mengenakan cadar.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi kedua ini, polisi kembali tidak menemukan tersangka yang dicari.
Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Barang-barang tersebut antara lain celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, cairan asam kuat, kapas, drone, kamera CCTV, handy talky (HT) mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel ties, serta sejumlah barang lainnya.
Polisi juga menemukan kotak kecil berisi amunisi bergambar tauhid dan 10 buku literatur yang berkaitan dengan agama.
Dari kedua lokasi tersebut, sebanyak 19 anak di bawah umur turut menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, seluruh anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing. Polisi menegaskan mereka tidak dikembalikan ke kedua lokasi yang diperiksa karena tempat tersebut tidak tercatat sebagai pondok pesantren resmi di Kementerian Agama.
Meski menemukan sejumlah barang yang diamankan, Polda Jawa Tengah belum menyimpulkan adanya hubungan kedua lokasi tersebut dengan jaringan terorisme.
Roy menegaskan, penyelidikan masih berjalan, termasuk untuk mendalami asal-usul barang bukti dan mencari keberadaan tersangka I.
"Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan informasi bahwa tersangka I yang masih buron diduga berstatus sebagai mantan narapidana terorisme, sebagaimana tersangka AS dalam perkara tersebut.
"Iya informasinya seperti itu," kata Sena.
Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka I serta memastikan keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































