Polda Sumut Bongkar Modus Penimbunan Biosolar Subsidi dengan Mobil Box Modifikasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, saat memberikan keterangan di Polda Sumut. (foto: Matius/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dengan modus menggunakan mobil box L300 yang telah dimodifikasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Agra Iskandar alias AIS dan Efrando Siburian alias ES. Keduanya diamankan saat mengangkut sekitar 2.000 liter biosolar bersubsidi di Jalan Tol Belmera KM 17, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat itu, tim penyelidik menangkap kedua tersangka yang sedang mengemudikan satu unit mobil box L300 bermuatan BBM jenis biosolar bersubsidi di dalam tangki modifikasi yang ditempatkan pada bagian box kendaraan.
Menurut Irfan, mobil tersebut dilengkapi mesin pompa yang berfungsi memindahkan biosolar dari tangki bahan bakar kendaraan ke dalam tangki modifikasi di bagian box.
“Dari pengakuan kedua orang yang diamankan, keduanya disuruh oleh seseorang bernama Bahyoung dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Batubara. Atas permintaan Bahyoung tersebut, ES mengajak AIS untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar Irfan di Polda Sumut, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta oleh Bahyoung. Uang tersebut diberikan secara tunai kepada tersangka ES.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi untuk menutupi atau menyamarkan muatan biosolar bersubsidi. Kendaraan tersebut juga dilengkapi tangki tambahan dan mesin pompa untuk memindahkan BBM.
Irfan menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Irfan. (*)












































