Monday, October 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Takaran BBM Kurang, SPBU Suka Damai Disegel Polda Sumut

Mistar.idSenin, 26 Oktober 2026 pukul 13.53 WIB
takaran_bbm_kurang_spbu_suka_damai_disegel_polda_sumut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut. (Foto: Matius/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai Nomor 14.206.190 yang terletak di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tim penyidik Unit II Subdit I Indag melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) SPBU Suka Damai bersama Dinas UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasilnya, polisi menemukan seorang yang tertangkap tangan sedang membongkar mesin pompa pengisian bahan bakar. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut telah rusak atau sengaja dirusak.

Rifai mengatakan, dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Manager SPBU Suka Damai berinisial DS dan Supervisor SPBU Suka Damai berinisial H. Keduanya kini menjalani penahanan di Polda Sumut.

“Modus para pelaku ini adalah mengubah takaran untuk tera. Sehingga jumlah minyak yang disalurkan ke masyarakat tidak sama atau dikurangi oleh para pelaku. Jadi, ini masih kita dalami. Dua tersangka sudah kita amankan. Untuk peran masing-masing juga sudah, nanti ini kita dalami,” ujar Kombes Irfan Rifai, Senin (26/10/2026), di Polda Sumut.

Irfan Rifai menjelaskan, berdasarkan pengujian yang dilakukan pihak Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai bersama tim penyidik Subdit I Indag Polda Sumut terhadap takaran tiga mesin pompa BBM di SPBU Suka Damai, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Pada pengujian pengisian 20 liter BBM bersubsidi jenis Biosolar menggunakan bejana ukur asli, ditemukan kekurangan sekitar 510 mililiter. Begitu juga pada pengujian pengisian 20 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite, takarannya tidak mencapai jumlah yang seharusnya, dengan kekurangan atau selisih sekitar 440 mililiter.

Sementara itu, pada pengujian pengisian 20 liter BBM jenis Pertamax, ditemukan selisih sekitar 460 mililiter.

Kombes Irfan Rifai menjelaskan aturan mengenai ambang batas pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 5 Tahun 2026 tentang Syarat Teknis Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur ELPIJI.

Dalam aturan tersebut, pompa ukur BBM memiliki ambang batas atau toleransi yang diperkenankan, yakni Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar ±0,5 persen dikalikan dengan kapasitas bejana ukur yang digunakan untuk pengujian.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Sumut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN