Cegah Judi Online, Polda Sumut Rutin Sambangi Sekolah dan Kampus

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) rutin mengunjungi sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan edukasi mengenai bahaya perjudian online (judol).
Upaya preventif ini dilakukan guna mencegah pelajar dan mahasiswa terjerumus dalam praktik perjudian yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas judi online, selain melalui penegakan hukum.
Menurut Bayu, dalam satu minggu pihaknya secara rutin melakukan kegiatan preemtif dengan mendatangi kampus, sekolah, serta berbagai lingkungan masyarakat.
”Kami dari Dit Ressiber Polda Sumut, tidak hanya penegakan hukum, ada kegiatan preemtifnya dan preventifnya. Preemtifnya, dalam satu minggu itu kami pasti melakukan kegiatan preemtif datang ke kampus-kampus, datang ke sekolah sampai dengan kegiatan-kegiatan di masyarakat,” ujar Bayu, Rabu (21/10/2026), saat dijumpai di Polda Sumut.
Bayu menegaskan, pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
”Kami memberikan edukasi negatifnya judi online. Untuk menyelesaikan masalah itu, tidak bisa serta merta dapat dilakukan oleh pihak kepolisian sendiri, melainkan harus ada dukungan dukungan dari semua pihak. Terutama dari kalangan keluarga, masyarakat sekitar, lingkungan sekolah dan juga tokoh agama, serta tokoh masyarakat,” tuturnya.
Selain melakukan edukasi, Ditressiber Polda Sumut juga mengintensifkan upaya preventif melalui patroli siber. Personel Subdit Cyber melakukan pemantauan terhadap berbagai konten yang berkaitan dengan perjudian online, pornografi, dan penipuan online.
Bayu mengatakan, akun-akun yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut akan diprofiling dan ditindaklanjuti melalui langkah mitigasi hingga penegakan hukum.
”Akun-akun tadi kita profiling dan dilanjutkan dengan mitigasi-mitigasi sampai dengan penegakan hukum ataupun penangkap terhadap para pelaku,” ujarnya.
Di era digitalisasi, iklan maupun tawaran bermain judi online semakin mudah ditemukan di berbagai laman media sosial.
“Kondisi tersebut membuat praktik perjudian online dapat diakses oleh berbagai kalangan masyarakat,” ucapnya.[]














































