Saturday, October 24, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Warga Pamatang Simalungun Minta Operasional Warung Tuak Dibatasi

Mistar.idSabtu, 24 Oktober 2026 pukul 10.43 WIB
warga_pamatang_simalungun_minta_operasional_warung_tuak_dibatasi

Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus saat melakukan dialog bersama warga Kecamatan Siantar, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Simalungun)

Simalungun, MISTAR.ID – Warga Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, meminta agar warung tuak di lingkungan mereka dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus saat berkunjung ke Masjid Al Manshuriyah, Sabtu (24/10/2026) subuh.

“Selain membatasi jam warung tuak, kami juga meminta polisi rutin berpatroli di malam hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar salah satu tokoh agama, Taufik Ritonga.

Menanggapi permintaan tersebut, AKBP Hendri mengatakan akan meningkatkan patroli malam dengan melibatkan personel Polsek Gunung Malela.

Kapolsek Gunung Malela bisa berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca).

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bersama perangkat kelurahan diminta mendatangi pemilik warung tuak untuk menyampaikan imbauan agar menutup usahanya paling lambat pukul 23.00 WIB.

Keluhan tersebut disampaikan warga dalam kegiatan Subuh Keliling yang dimulai sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah melaksanakan salat berjamaah, Kapolres berdialog dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai masukan dan persoalan di lingkungan mereka.

Dalam kesempatan itu, jamaah lainnya juga meminta polisi bersedia menjadi imam salat berjamaah di masjid tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kegiatan Subuh Keliling merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan secara langsung ke polisi.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati menerima maupun menyebarkan informasi karena harus dipastikan terlebih dahulu kebenaran berita. Penyebaran informasi bohong dapat menimbulkan keresahan, memicu konflik di tengah masyarakat, bahkan berujung pada persoalan hukum,” ucapnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN