Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Tokoh Agama Dukung Perda Toleransi di Pematangsiantar

Sekretaris Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Kota Pematangsiantar, Chandra. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kota Pematangsiantar mendapat dukungan dari tokoh agama. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Kota Pematangsiantar, Chandra. Ia berharap Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar nilai-nilai toleransi tidak hanya menjadi imbauan moral, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan pemerintah daerah yang berkelanjutan.
"Karena kalau kita punya Perda Toleransi, mudah-mudahan peringkat toleransi kita bisa meningkat lagi," ujar Chandra ketika dimintai pendapatnya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, kehidupan antarumat beragama di Pematangsiantar selama ini sudah berjalan cukup baik. Namun, keberadaan Perda Toleransi akan semakin memperkuat jaminan kerukunan dan memberikan landasan hukum dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis.
"Kita harapkan Ranperda Toleransi bisa disegerakan lah, karena itu salah satu yang membuat kehidupan atau kedudukan masyarakat beragama di Pematangsiantar lebih terjamin, karena memang saat ini cukup bagus ya tapi ada itu (Perda) lebih bagus lagi," ungkapnya.
Chandra juga menyebut keberadaan Perda Toleransi menjadi salah satu poin penting dalam penilaian Indeks Kota Toleran (IKT) Nasional. Karena itu, ia berharap proses pengesahan Ranperda tersebut tidak berlarut-larut.
"Kalau bisa itu segeralah disahkan, karena itu salah satu poin dari IKT Nasional," ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Pematangsiantar saat ini telah memiliki draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang telah diajukan untuk dapat diundangkan.[]
















































