SPBU Suka Damai Diduga Rugikan Masyarakat Rp595 Juta dalam Lima Bulan

Plt Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang R.E. Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait dugaan pengurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Masyarakat yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga mengalami kerugian hingga Rp595,3 juta dalam kurun Waktu sekitar lima bulan akibat takaran BBM yang tidak sesuai.
Plt Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Marbintang R.E. Panjaitan, mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan sementara berdasarkan jumlah BBM yang tercatat pada totalisator SPBU dan selisih takaran yang ditemukan pihak Metrologi.
“Dari penghitungan sementara jumlah BBM yang terjual pada totalisator SPBU dan hasil penghitungan selisih takaran oleh Metrologi, diperkirakan pada bulan Juni-Oktober 2026 pelaku usaha mendapatkan keuntungan sebesar Rp595.321.508,9 dengan data selisih BBM,” ujar Marbintang di Polda Sumut, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, selisih takaran BBM yang diduga merugikan konsumen meliputi 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.
Marbintang menjelaskan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan merusak segel atau locis pada mesin pompa BBM jenis Biosolar, Pertalite, dan Pertamax. Setelah itu, setelan pompa diubah sehingga jumlah BBM yang diterima konsumen lebih sedikit daripada takaran yang seharusnya.
“Nah, karena perbuatan mereka ini, masyarakat selaku konsumen dirugikan karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang didapatkan dengan harga yang dibayarkan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan di SPBU Suka Damai Nomor 14.206.190, Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam pemeriksaan bersama Dinas UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai, petugas menemukan segel pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Manager SPBU berinisial DS dan Supervisor SPBU berinisial H. Keduanya kini menjalani penahanan di Polda Sumut. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Curanmor di Penginapan Medan Helvetia Terekam CCTV













































