Monday, October 26, 2026
home_banner_first
MEDAN

Warga Paya Pasir Pertanyakan Transparansi Proyek Paving Block di Lorong Teratai

Mistar.idSenin, 26 Oktober 2026 pukul 12.45 WIB
warga_paya_pasir_pertanyakan_transparansi_proyek_paving_block_di_lorong_teratai

Proyek pemasangan paving blok di Jalan Teratai, Kelurahan Paya Pasir dikerjakan tanpa plang. (foto: kamaluddin/mistar)

Medan, MISTAR.ID - Pekerjaan pemasangan paving block di Jalan Jala 9, Lingkungan IV, Lorong Teratai hingga tembus ke Lorong Sepakat Damai, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, papan informasi proyek disebut belum terlihat di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak penanggung jawab, sumber anggaran, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

Seorang warga yang ditemui Senin (26/10/2026), mempertanyakan keterbukaan informasi terkait pekerjaan jalan tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui informasi dasar proyek yang dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo (RTLP) Kota Medan, Jahar Sinuhaji, yang berdomisili di kawasan Paya Pasir, mengaku belum pernah melihat papan informasi proyek selama pekerjaan berlangsung.

Hal senada disampaikan Sekretaris RTLP Kota Medan, Dedy Iskandar. Ia memperkirakan panjang jalan yang dikerjakan mencapai sekitar 200 meter. Namun, menurutnya, informasi mengenai sumber anggaran dan pelaksana proyek belum diketahui secara jelas.

“Kami tidak pernah melihat papan proyeknya. Ya, sepertinya pengerjaan jalan paving block tersebut asal-asalan,” ujarnya.

Meski demikian, warga mengapresiasi pembangunan jalan yang dinilai dapat menunjang aktivitas masyarakat. Namun, mereka berharap pengerjaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan, terutama sistem drainase.

Salah seorang warga, Suhardi (58), mengatakan air hujan yang mengalir ke parit kecil di sekitar jalan kerap masuk ke halaman rumahnya.

“Proyek jalan paving block di Lorong Teratai ini baik untuk sarana jalan kami, tetapi bila hujan turun, air masuk ke parit kecil dan masuk ke halaman rumah kami,” ungkapnya.

Jahar Sinuhaji menyayangkan belum adanya informasi proyek yang dapat diakses masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi penting agar warga mengetahui penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di lingkungan mereka.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Jahar, pihaknya telah mencoba meminta penjelasan kepada Ali Mukti Nasution, yang disebut sebagai pejabat di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Namun, hingga berita ini disusun, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban.

Melalui pemberitaan ini, RTLP Kota Medan meminta Camat Medan Marelan, Zulkifli Syahputra Pulungan, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek paving block tersebut, termasuk informasi anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, dan durasi pengerjaan.

Jahar juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Ia berharap pelaksanaan pembangunan memperhatikan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Menurutnya, informasi mengenai proyek perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungannya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN