Bahlil Tegaskan Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengenai pengurangan pasokan gas bumi dari Indonesia. Bahlil menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menghormati perjanjian kontrak, sembari memastikan kebutuhan energi dalam negeri menjadi perhatian pemerintah.
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026), Bahlil menjelaskan bahwa volume gas yang dikurangi relatif kecil dibandingkan total ekspor gas melalui jaringan pipa ke Singapura.
Menurut data yang disampaikan Bahlil, Indonesia sebelumnya memasok gas melalui pipa dengan volume sekitar 409,5 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, pengurangan pasokan mencapai 31 MMSCFD.
Bahlil menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan volume dalam kontrak yang berlaku, bukan hanya dari angka pengurangan pasokan secara keseluruhan.
Pengurangan Gas 31 MMSCFD Berasal dari Natuna dan Sumatra
Bahlil merinci pengurangan pasokan gas ke Singapura berasal dari dua wilayah. Sebanyak 15 MMSCFD berasal dari Natuna, sedangkan 16 MMSCFD lainnya berasal dari Sumatra.
Dengan demikian, total pengurangan mencapai 31 MMSCFD. Pemerintah mengalihkan sebagian pasokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya sektor kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur pemanfaatan sumber daya energi nasional agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.
Bahlil juga menegaskan bahwa Indonesia tidak bermaksud mengabaikan komitmen komersial dengan negara mitra. Menurutnya, kebijakan pengurangan pasokan harus dipahami dengan mempertimbangkan batas volume yang tercantum dalam perjanjian.
Bahlil Sebut Pemangkasan Masih di Bawah Batas Kontrak
Dalam keterangannya, Bahlil menyebut batas minimum kontrak pasokan gas berada di kisaran 91–92 MMSCFD. Ia menilai pengurangan sebesar 31 MMSCFD tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran kontrak.
“Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga atau menghargai kontrak,” ujar Bahlil, merujuk pada sikap pemerintah yang diklaim tetap menghormati perjanjian komersial.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat memperhatikan kewajiban kontraktual dalam hubungan perdagangan gas dengan Singapura.
Meski demikian, penilaian apakah suatu kebijakan memenuhi ketentuan kontrak perlu merujuk pada dokumen perjanjian secara menyeluruh. Angka batas minimum, volume penyaluran aktual, serta ketentuan mengenai perubahan pasokan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah kewajiban kontraktual telah dipenuhi.
Indonesia Juga Ekspor Gas dalam Bentuk LNG
Selain memasok gas melalui pipa, Indonesia juga mengirimkan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke pasar internasional.
Bahlil menyampaikan bahwa ekspor LNG Indonesia mencapai sekitar 146 kargo, dengan volume yang disebutnya setara kurang lebih 1.400 MMSCFD.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi Indonesia dalam perdagangan gas alam sekaligus menjadi gambaran mengenai hubungan pasokan energi antara Indonesia dan negara mitra.
Pemerintah, kata Bahlil, tetap berupaya menjaga kepercayaan dalam kerja sama perdagangan gas. Namun, pemenuhan kebutuhan energi domestik juga menjadi pertimbangan dalam menentukan alokasi pasokan.
Singapura Minta Komitmen Pasokan Tetap Dihormati
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta agar seluruh pihak tetap menghormati komitmen dalam kontrak pasokan gas alam antara Indonesia dan Singapura.
Wong menyampaikan bahwa importir gas di negaranya akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan mereka sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Pemerintah Singapura juga menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi perubahan pasokan gas dari Indonesia. Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority sebelumnya menyebut dampak pengurangan pasokan tersebut diperkirakan kurang dari 2% dari total kebutuhan gas harian Singapura.
Pernyataan kedua pihak memperlihatkan pentingnya kejelasan mengenai pelaksanaan kontrak dan pengelolaan pasokan energi lintas negara.
Pemerintah Hadapi Tantangan Menjaga Pasokan dan Komitmen Dagang
Persoalan ekspor gas ke Singapura menempatkan pemerintah Indonesia pada dua kepentingan yang perlu dikelola secara bersamaan, yakni menjaga ketersediaan energi domestik dan mempertahankan kepastian dalam hubungan dagang internasional.
Penjelasan Bahlil menegaskan posisi pemerintah bahwa pengurangan pasokan sebesar 31 MMSCFD perlu dinilai berdasarkan ketentuan kontrak yang berlaku. Sementara itu, Singapura menekankan pentingnya pemenuhan komitmen pasokan sesuai perjanjian.
Ke depan, kejelasan mengenai volume minimum, kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan penyesuaian pasokan akan menjadi unsur penting dalam menyikapi persoalan ini.
Pemerintah Indonesia dan pihak Singapura perlu memastikan bahwa kebijakan pasokan gas dapat ditangani dengan memperhatikan kepentingan energi kedua negara sekaligus menghindari perselisihan komersial.














































