Sunday, October 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Angkut 234 Liter Pertalite dan 14 Tabung Gas Subsidi, Pria di Pandan Tapteng Ditangkap

Mistar.idMinggu, 25 Oktober 2026 pukul 16.41 WIB
angkut_234_liter_pertalite_dan_14_tabung_gas_subsidi_pria_di_pandan_tapteng_ditangkap_

Pria berinisial SS berikut barang bukti diamankan atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan BBM dan gas bersubsidi. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

Tapteng, MISTAR.ID (25/10/2026) – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial SS (45) di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Minggu (25/10/2026) dini hari.

Tersangka ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM dan gas bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian A. Perdana mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Pandan.

"Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Ipda Andri saat itu mencegat mobil Suzuki Carry merah bernopol BK 1510 YP yang dikemudikan pelaku," ujar Iptu Dian, Minggu (25/10/2026).

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 6 jeriken atau sekitar 234 liter BBM jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU Pandan tanpa surat rekomendasi, serta 14 tabung gas 3 kg berisi yang dibeli dari pangkalan di Hajoran untuk dijual kembali ke Tapanuli Selatan.

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapteng untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun," katanya.

Dian mengimbau masyarakat mematuhi peraturan tentang distribusi BBM atau energi bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

"Maka itu, pembelian BBM menggunakan jeriken wajib mengantongi surat rekomendasi resmi, sementara niaga LPG 3 kg harus melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina," pungkasnya.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN