Sunday, October 25, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Singapura Minta Indonesia Patuhi Kontrak Pasokan Gas

Mistar.idMinggu, 25 Oktober 2026 pukul 17.19 WIB
singapura_minta_indonesia_patuhi_kontrak_pasokan_gas

Perdana Menteri Lawrence Wong menyampaikan pidato pada acara Penghargaan dan Konferensi Partai PAP 2026, 25 Oktober 2026. (foto: Syamil Sapari/CNA)

Singapura, MISTAR.ID - Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta seluruh pihak mematuhi komitmen dalam kontrak komersial pasokan gas, menyusul keputusan Indonesia mengurangi ekspor gas alam ke negara tersebut mulai Sabtu (24/10/2026).

“Pasokan gas tersebut tercakup dalam kontrak komersial. Kami mengharapkan semua pihak memenuhi komitmennya, dan importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” kata Wong, Minggu (25/10/2026), dalam konvensi Partai Aksi Rakyat (PAP). sebagaimana dikutip Channel News Asia.

Regulator hulu minyak dan gas bumi Indonesia, SKK Migas, menyatakan pengurangan ekspor dilakukan untuk mengalihkan lebih banyak pasokan bagi kebutuhan listrik dalam negeri.

Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyebut pengurangan tersebut mencapai 31 juta ft³ standar per hari, atau kurang dari 2 persen dari total kebutuhan gas harian Singapura. Sekitar 95 persen listrik negara itu dihasilkan menggunakan gas alam, termasuk pasokan melalui jaringan pipa dari Indonesia.

Wong mengatakan, Singapura telah berinvestasi pada terminal gas alam cair (LNG) untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan melalui pipa dan memungkinkan impor dari berbagai negara.

Singapura juga mengkaji penggunaan energi nuklir untuk memenuhi kebutuhan listrik jangka panjang. Mulai 2027, negara tersebut dijadwalkan menjalani penilaian Badan Energi Atom Internasional (IAEA) guna mengukur kesiapan dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan energi nuklir.

Selain pasokan gas, Wong menyoroti persoalan kabut asap lintas batas yang kembali menjadi tantangan hubungan Singapura dan Indonesia.

Ia mengatakan, Singapura tengah menghadapi episode kabut asap terburuk sejak 2015. Pemerintah Singapura telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan berbasis di Singapura dan 10 perusahaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

Wong menegaskan, persoalan lintas negara membutuhkan kerja sama antarnegara untuk ditangani hingga ke sumbernya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN